Paus Fransiskus Sebut Homoseks Bukanlah Kejahatan
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
"Para uskup ini harus memiliki proses pertobatan," katanya, seraya menambahkan bahwa mereka harus menerapkan "tolong, kelembutan, seperti yang Tuhan miliki untuk kita masing-masing".
Pernyataan Paus Fransiskus, yang dipuji oleh para pendukung hak-hak gay sebagai tonggak sejarah, adalah pertama kalinya seorang paus berkomentar tentang undang-undang semacam itu.
Tetapi mereka juga konsisten dengan pendekatannya secara keseluruhan terhadap orang-orang LGBTQ dan keyakinan bahwa Gereja Katolik harus menyambut semua orang dan tidak mendiskriminasi.
Menurut The Human Dignity Trust, ada 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia yang mengkriminalkan aktivitas seksual sesama jenis konsensual, 11 di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman mati.
Para ahli mengatakan bahkan ketika hukum tidak ditegakkan, mereka berkontribusi pada pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ.
Di Amerika Serikat (AS), lebih dari selusin negara bagian masih memiliki undang-undang anti-sodomi, meskipun putusan Mahkamah Agung tahun 2003 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Pernyataan Paus Fransiskus, yang dipuji oleh para pendukung hak-hak gay sebagai tonggak sejarah, adalah pertama kalinya seorang paus berkomentar tentang undang-undang semacam itu.
Tetapi mereka juga konsisten dengan pendekatannya secara keseluruhan terhadap orang-orang LGBTQ dan keyakinan bahwa Gereja Katolik harus menyambut semua orang dan tidak mendiskriminasi.
Menurut The Human Dignity Trust, ada 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia yang mengkriminalkan aktivitas seksual sesama jenis konsensual, 11 di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman mati.
Para ahli mengatakan bahkan ketika hukum tidak ditegakkan, mereka berkontribusi pada pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ.
Di Amerika Serikat (AS), lebih dari selusin negara bagian masih memiliki undang-undang anti-sodomi, meskipun putusan Mahkamah Agung tahun 2003 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Lihat Juga :