Jangkrik Resmi Jadi Makanan Warga Uni Eropa, Bisa untuk Pizza dan Lainnya

Senin, 23 Januari 2023 - 21:03 WIB
loading...
Jangkrik Resmi Jadi Makanan Warga Uni Eropa, Bisa untuk Pizza dan Lainnya
Seorang karyawan memakan jangkrik di pabrik Micronutris di Saint Orens de Gameville, Prancis barat daya, 24 Februari 2014. Foto/REUTERS/Regis Duvignau
A A A
BRUSSELS - Jangkrik yang dihilangkan lemaknya dan dijadikan bubuk secara resmi dapat disajikan di meja warga Uni Eropa (UE) mulai 24 Januari.

Ini berkat keputusan Komisi Eropa yang disahkan awal bulan ini.

Sesuai keputusan yang mengutip pendapat ilmiah dari Otoritas Keamanan Pangan Eropa, bahan tambahan tersebut aman digunakan di berbagai macam produk, termasuk namun tidak terbatas pada sereal batangan, biskuit, pizza, produk berbasis pasta, dan bubuk whey.

Kembali pada Agustus 2021, Otoritas Keamanan Pangan Eropa menyimpulkan, "Formulasi beku dan kering dari jangkrik adalah aman di bawah tingkat penggunaan yang diusulkan."



Para pejabat mencatat, bagaimanapun, serangga dapat memicu reaksi alergi pada beberapa konsumen.

Peraturan UE menyatakan jangkrik dewasa harus terlebih dahulu menjalani masa puasa 24 jam agar mereka “membuang isi ususnya”.

Setelah itu, serangga dibekukan, dicuci, diproses secara termal, minyaknya diekstraksi dan digiling menjadi bubuk.

Makanan apa pun yang mengandung aditif baru ini harus diberi label yang "sesuai".



Selain jangkrik, Komisi Eropa awal bulan ini juga menyetujui larva Alphitobius diaperinus, yang dikenal sebagai ulat bambu kecil, untuk konsumsi manusia.

Meski sudah jadi bagian dari masakan tradisional di beberapa negara Asia, penggunaan serangga sebagai makanan manusia masih tergolong baru di Eropa.

Para pendukung bersikeras serangga dapat menjadi sumber utama protein hewani sekaligus mengurangi jejak karbon manusia.

Peternakan serangga diyakini jauh lebih ramah lingkungan daripada peternakan tradisional. Serangga juga disebut-sebut sebagai alternatif daging yang lebih terjangkau.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)