Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Senin, 23 Januari 2023 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000," lanjut KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," imbuh KJRI.
Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut karena tidak ada bukti kuat.
KJRI Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," imbuh KJRI.
Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut karena tidak ada bukti kuat.
Lihat Juga :