Arab Saudi Batasi Jumlah Pengeras Suara Seluruh Masjid, Masing-masing 4
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi untuk membatasi jumlah pengeras suara di semua masjid di seluruh kerajaan tersebut.
Masing-masing masjid hanya boleh menggunakan 4 pengeras suara eksternal, dan itu hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.
Instruksi itu disampaikan Menteri Urusan Islam Sheikh Dr Abdul Latif bin Abdul Aziz Al Sheikh.
Al Sheikh, seperti dikutip dari Gulf News, Sabtu (21/1/2023), telah menginstruksikan semua imam untuk mengeluarkan pengeras suara ekstra, jika ada, dari masjid dan menyimpannya di gudang untuk digunakan nanti atau memberikannya ke masjid yang tidak memiliki cukup pengeras suara.
Arahan menteri tersebut datang hampir dua bulan menjelang Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada 23 Maret.
Tahun lalu, Kementerian Urusan Islam mengeluarkan pembatasan volume pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan. Speaker tidak boleh melebihi sepertiga dari volume maksimumnya.
Pejabat di kementerian meminta staf masjid untuk memastikan mereka mematuhi surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan dan iqamah.
Juga ditekankan bahwa speaker tidak dapat digunakan untuk sholat tambahan selama bulan suci, dan melarang siaran langsung sholat dari masjid di semua jenis media selama Ramadhan lalu.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara eksternal dengan volume tinggi dapat memengaruhi orang yang rentan, orang tua dan anak kecil serta "menenggelamkan" sholat yang diadakan di masjid terdekat.
Lihat Juga: 5 Tanda Kiamat yang Muncul dari Mekkah, dari Gunung Berlubang hingga Bayangan Kabah Tidak Terlihat
Masing-masing masjid hanya boleh menggunakan 4 pengeras suara eksternal, dan itu hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.
Instruksi itu disampaikan Menteri Urusan Islam Sheikh Dr Abdul Latif bin Abdul Aziz Al Sheikh.
Al Sheikh, seperti dikutip dari Gulf News, Sabtu (21/1/2023), telah menginstruksikan semua imam untuk mengeluarkan pengeras suara ekstra, jika ada, dari masjid dan menyimpannya di gudang untuk digunakan nanti atau memberikannya ke masjid yang tidak memiliki cukup pengeras suara.
Arahan menteri tersebut datang hampir dua bulan menjelang Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada 23 Maret.
Tahun lalu, Kementerian Urusan Islam mengeluarkan pembatasan volume pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan. Speaker tidak boleh melebihi sepertiga dari volume maksimumnya.
Pejabat di kementerian meminta staf masjid untuk memastikan mereka mematuhi surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan dan iqamah.
Juga ditekankan bahwa speaker tidak dapat digunakan untuk sholat tambahan selama bulan suci, dan melarang siaran langsung sholat dari masjid di semua jenis media selama Ramadhan lalu.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara eksternal dengan volume tinggi dapat memengaruhi orang yang rentan, orang tua dan anak kecil serta "menenggelamkan" sholat yang diadakan di masjid terdekat.
Lihat Juga: 5 Tanda Kiamat yang Muncul dari Mekkah, dari Gunung Berlubang hingga Bayangan Kabah Tidak Terlihat
(min)