Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:40 WIB
Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah. FOTO/Reuters
PESHAWAR - Pengadilan Pakistan membebaskan seorang pemerkosa , setelah dia menikahi korbannya dalam sebuah penyelesaian yang ditengahi oleh Dewan Tetua Adat di barat laut negara itu, kata pengacaranya, Rabu (28/12/2022).

Keputusan tersebut membuat marah para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatakan keputusan itu melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan di negara di mana mayoritas pemerkosaan tidak dilaporkan.



Baca: Bom Bunuh Diri Tewaskan Polisi, Ibu Kota Pakistan Siaga Tinggi

Dawlat Khan (25), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Mei oleh pengadilan rendah di distrik Buner di provinsi Khyber Pakhtunkhwa karena memperkosa seorang wanita tuli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!