Israel Hancurkan Masjid Rasul Allah dengan Buldoser
Rabu, 07 Desember 2022 - 00:06 WIB
HEBRON - Pasukan Zionis Israel menghancurkan Masjid Rasul Allah di lingkungan Khallet Taha, kota Dura, barat daya Hebron, pada Senin. Bangunan ibadah itu diratakan dengan buldoser.
Pasukan pendudukan bersenjatakan alat berat menyerbu lingkungan tersebut dan merobohkan bangunan masjid seluas 100 meter persegi.
Kementerian Wakaf Agama Palestina mengonfirmasi bahwa bangunan yang dihancurkan pasukan pendudukan Israel adalah Masjid Rasul Allah di Hebron.
“Masjid ini dibangun di Khallet Taha untuk melayani warganya yang tidak memiliki masjid lain di daerah tersebut,” kata kementerian itu, seperti dikutip kantor berita Wafa, Selasa (6/12/2022).
Israel telah berusaha untuk mencaplok 3.000 dunam (tiga kilometer persegi) tanah pribadi warga Palestina di Khallet Taha untuk memperluas pemukiman ilegal Nagihot. Pemukiman itu dibangun di atas tanah Palestina yang dicuri.
Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan PBB. Itu juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”
"Juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki," bunyi pasal tersebut.
Pemerintah atau pun militer Israel belum berkomentar atas penghancuran Masjid Rasul Allah tersebut.
Pasukan pendudukan bersenjatakan alat berat menyerbu lingkungan tersebut dan merobohkan bangunan masjid seluas 100 meter persegi.
Kementerian Wakaf Agama Palestina mengonfirmasi bahwa bangunan yang dihancurkan pasukan pendudukan Israel adalah Masjid Rasul Allah di Hebron.
“Masjid ini dibangun di Khallet Taha untuk melayani warganya yang tidak memiliki masjid lain di daerah tersebut,” kata kementerian itu, seperti dikutip kantor berita Wafa, Selasa (6/12/2022).
Israel telah berusaha untuk mencaplok 3.000 dunam (tiga kilometer persegi) tanah pribadi warga Palestina di Khallet Taha untuk memperluas pemukiman ilegal Nagihot. Pemukiman itu dibangun di atas tanah Palestina yang dicuri.
Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan PBB. Itu juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”
"Juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki," bunyi pasal tersebut.
Pemerintah atau pun militer Israel belum berkomentar atas penghancuran Masjid Rasul Allah tersebut.
(min)
tulis komentar anda