Jadi Korban Peradilan Sesat, Pria AS Dapat Ganti Rugi Hampir Rp277 Miliar
Minggu, 04 Desember 2022 - 08:27 WIB
Baca: Nunggak Iuran Sampah 3 Bulan, Nenek di AS Diciduk Polisi
Pada April 2018, Hincapie menggugat kota tersebut, menuduh polisi yang menangkapnya menggunakan taktik inkonstitusional untuk menyatakan 'kasus ditutup' dalam waktu dua puluh empat jam.
Berdasarkan ketentuan penyelesaian, kota akan membayar Hincapie USD12,8 juta (Rp196,8 miliar) dan negara bagian akan membayar USD4,8 juta (Rp73,8 miliar).
"Penyelesaian ini menyelesaikan kasus perdata lama yang melibatkan kejahatan mengerikan," kata juru bicara departemen hukum kota.
“Berdasarkan temuan DA dan kajian kami, kesepakatan ini adil dan demi kepentingan terbaik semua pihak,” imbuhnya seperti dikutip dari New York Post, Minggu (4/12/2022).
Baca: Anggota DPR Ini Tinggalkan Anak dan Istri demi Seorang Bintang Porno
Pada April 2018, Hincapie menggugat kota tersebut, menuduh polisi yang menangkapnya menggunakan taktik inkonstitusional untuk menyatakan 'kasus ditutup' dalam waktu dua puluh empat jam.
Berdasarkan ketentuan penyelesaian, kota akan membayar Hincapie USD12,8 juta (Rp196,8 miliar) dan negara bagian akan membayar USD4,8 juta (Rp73,8 miliar).
"Penyelesaian ini menyelesaikan kasus perdata lama yang melibatkan kejahatan mengerikan," kata juru bicara departemen hukum kota.
“Berdasarkan temuan DA dan kajian kami, kesepakatan ini adil dan demi kepentingan terbaik semua pihak,” imbuhnya seperti dikutip dari New York Post, Minggu (4/12/2022).
Baca: Anggota DPR Ini Tinggalkan Anak dan Istri demi Seorang Bintang Porno
Lihat Juga :