Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura

Kamis, 29 September 2022 - 21:05 WIB
Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura, sebut putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura. Foto/Istimewa
JAKARTA - Putusan arbitrase yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura meskipun tidak semua jenis putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di sana.

”Putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura,” ujar Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura dalam diskusi yang diselenggarakan SIP Law Firm, Rabu (28/9/2022) di Jakarta.

Derric menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani “the United Nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards” atau yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958 sebagai salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase.



Beberapa jenis putusan arbitase asing yang dapat dieksekusi di Singapura antara lain adalah putusan arbitrase terkait uang (money awards), putusan arbitrase terkait perintah (injuctions) dan pengumuman (declarative) serta putusan arbitrase terkait tindakan sementara (provisional measures) dan putusan final yang bersifat sebagian (partial final awards).



Saat ini, terdapat kecenderungan perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa bisnis di luar pengadilan melalui jalur arbitrase .

Singapore International Arbitration Court (SIAC) adalah satu-satunya lembaga arbitrase internasional di Singapura.

Sedangkan di Indonesia ada beberapa lembaga arbitrase nasional, antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS).

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More