Turki Adili 20 Warga Saudi Pembunuh Khashoggi Termasuk 2 Eks Ajudan MBS

Jum'at, 03 Juli 2020 - 21:47 WIB
Teman dari jurnalis pembangkang Arab Saudi; Jamal Khashoggi, memegang poster bergambar jurnalis yang dibunuh tersebut dalam protes di depan Konsulat Arab Saudi di Istanbul. Foto/REUTERS/Osman Orsal/File Photo
ISTANBUL - Pengadilan Turki mengadili 20 warga negara Arab Saudi secara in absentia termasuk dua mantan ajudan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS). Ke-20 orang itu didakwa atas pembunuhan jurnalis pembangkang Saudi; Jamal Khashoggi .

Persidangan dimulai di pengadilan utama provinsi Istanbul di distrik Caglayan pukul 10.00 waktu setempat pada hari Jumat (3/7/2020).

Khashoggi, 59, jurnalis Saudi yang juga kolumnis Washington Post, dibunuh di Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Dia dibunuh sesaat setelah memasuki kantor diplomatik itu untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk menikah dengan perempuan Turki.

Para pejabat Turki mengatakan tubuh Khashoggi dipotong-potong di konsulat oleh para pembunuh dan sisa-sisa jenazahnya belum ditemukan hingga hari ini. (Baca: 5 Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi Divonis Mati )

Pada bulan Maret, jaksa penuntut Turki mendakwa 20 warga negara Arab Saudi atas pembunuhan Khashoggi, termasuk dua mantan ajudan senior Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS), yakni Ahmed al-Assiri dan Saud al-Qahtani.



Dakwaan

Menurut surat dakwaan itu, mantan wakil kepala intelijen Arab Saudi Ahmed al-Assiri dituduh membentuk tim pembunuh dan merencanakan pembunuhan terhadap jurnalis pengkritik pemerintah Saudi tersebut.

Mantan penasihat media dan royal court Saudi, Saud al-Qahtani, dituduh menghasut dan memimpin operasi dengan memberikan perintah kepada tim pembunuh.

Tersangka utama lainnya adalah perwira Saudi yang diduga mengambil bagian dalam operasi pembunuhan. Para jaksa penuntut Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para tersangka. (Baca: Putra Mahkota Saudi: Pembunuhan Khashoggi Terjadi di Bawah Pengawasan Saya )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More