Iran Hukum Mati 2 Aktivis LGBT

Senin, 05 September 2022 - 14:20 WIB
Pengadilan di Iran dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis LGBT atas tuduhan mempromosikan homoseksualitas. Foto/REUTERS
TEHERAN - Pengadilan di Republik Islam Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) . Keduanya dituduh mempromosikan homoseksualitas.

Vonis mati itu diungkap organisasi hak asasi manusia (HAM) Hengaw, pada hari Minggu.

"Zahra Sediqi Hamedani, yang dikenal sebagai 'Sareh' (31), asal Naqadeh, dan Elham Chubdar (24) asal dari Urmia, keduanya aktivis komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus bersama atas tuduhan 'Korupsi di Bumi' melalui promosi homoseksualitas," kata Hengaw, kelompok yang rajin mendokumentasikan pelanggaran HAM di wilayah Kurdistan.

"Hukuman telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di bangsal wanita Penjara Pusat Urmia," lanjut Hengaw, seperti dikutip Jerusalem Post, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Mahasiswa Transgender Lulusan Harvard Tewas di Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!