Pekan Depan, Singapura Akan Hapus Aturan Masker di Dalam Ruangan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:00 WIB
Pekan Depan, Singapura Akan Hapus Aturan Masker di Dalam Ruangan. FOTO/Reuters
SINGAPURA - Singapura akan menghapus persyaratan untuk memakai masker di dalam ruangan mulai 29 Agustus. Pasalnya, negara itu melihat situasi COVID-19 semakin stabil.
Untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun, warga Singapura tidak akan lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di transportasi umum dan di tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas perawatan kesehatan.
Baca: Senangnya Warga Singapura Berjalan-jalan Tanpa Masker: Bebas, Merdeka!
“Mulai Senin (29/8/2022), orang-orang di Singapura tidak akan diharuskan memakai masker, kecuali di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan,” jelas Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong, Rabu (24/8/2022), seperti dikutip dari CNA.
“Masker masih harus dikenakan pada moda transportasi seperti MRT, LRT dan bus umum, serta di fasilitas transportasi umum dalam ruangan, seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT,” lanjut Wong.
Masker akan menjadi opsional pada moda transportasi pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers terpisah pada hari Rabu.
Untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun, warga Singapura tidak akan lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di transportasi umum dan di tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas perawatan kesehatan.
Baca: Senangnya Warga Singapura Berjalan-jalan Tanpa Masker: Bebas, Merdeka!
“Mulai Senin (29/8/2022), orang-orang di Singapura tidak akan diharuskan memakai masker, kecuali di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan,” jelas Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong, Rabu (24/8/2022), seperti dikutip dari CNA.
“Masker masih harus dikenakan pada moda transportasi seperti MRT, LRT dan bus umum, serta di fasilitas transportasi umum dalam ruangan, seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT,” lanjut Wong.
Masker akan menjadi opsional pada moda transportasi pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers terpisah pada hari Rabu.
Lihat Juga :