Aneksasi Tepi Barat, Palestina Minta ICC Selidiki Trump dan Netanyahu
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:58 WIB
Schabas mewakili empat warga Palestina dari Tepi Barat yaitu Ahmad al-Khaldi, Gassan Khaled, Hasan M Masan dan Abderrahman F Zaidan, secara langsung dipengaruhi oleh rencana Trump.
Di bawah skema Perdamaian untuk Kemakmuran, sebuah negara Palestina merdeka yang terputus-putus akan didirikan di Tepi Barat dan Jalur Gaza melalui pertukaran tanah dan aneksasi Israel. Ini akan membuat wilayah Palestina menjadi wilayah kepulauan yang disatukan melalui serangkaian terowongan dan jembatan, tanpa kontrol perbatasannya sendiri.
Namun, unsur-unsur pemerintah Israel tampaknya ingin terus maju dengan aneksasi dengan atau tanpa koordinasi AS, dan rencananya dapat diungkapkan pada hari Rabu esok. Washington mungkin masih memberikan restu publik untuk langkah seperti itu, meskipun itu diambil tanpa bergerak menuju pembentukan negara Palestina sebagaimana diuraikan dalam rencana Perdamaian untuk Kesejahteraan.
"Aneksasi bagian dari Tepi Barat oleh Israel adalah kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Pengadilan Kriminal Internasional Statuta Roma. Ini sangat terkait dengan kejahatan perang karena mengubah populasi wilayah yang diduduki," jelas Schabas.
Upaya untuk menyelidiki Israel di ICC sebelumnya sangat sengit.
Di bawah skema Perdamaian untuk Kemakmuran, sebuah negara Palestina merdeka yang terputus-putus akan didirikan di Tepi Barat dan Jalur Gaza melalui pertukaran tanah dan aneksasi Israel. Ini akan membuat wilayah Palestina menjadi wilayah kepulauan yang disatukan melalui serangkaian terowongan dan jembatan, tanpa kontrol perbatasannya sendiri.
Namun, unsur-unsur pemerintah Israel tampaknya ingin terus maju dengan aneksasi dengan atau tanpa koordinasi AS, dan rencananya dapat diungkapkan pada hari Rabu esok. Washington mungkin masih memberikan restu publik untuk langkah seperti itu, meskipun itu diambil tanpa bergerak menuju pembentukan negara Palestina sebagaimana diuraikan dalam rencana Perdamaian untuk Kesejahteraan.
"Aneksasi bagian dari Tepi Barat oleh Israel adalah kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Pengadilan Kriminal Internasional Statuta Roma. Ini sangat terkait dengan kejahatan perang karena mengubah populasi wilayah yang diduduki," jelas Schabas.
Upaya untuk menyelidiki Israel di ICC sebelumnya sangat sengit.
Lihat Juga :