Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:12 WIB
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi Sindonews.com
JAKARTA - Umar Patek , narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Pembebasan dini itu telah membuat shock Australia.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.



“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan dini yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” katanya kepada 4CA Radio, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.

Baca juga: Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Australia Shock

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup karena membantu polisi dan telah meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!