Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Disorot Media Australia

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:47 WIB
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi BNPT
JAKARTA - Umar Patek , yang dituduh sebagai dalang pengeboman di Bali pada Oktober 2002, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Media Australia menyoroti waktu pembebasannya yang lebih cepat dari yang semestinya.

"Bali bombings mastermind Umar Patek to be freed from jail early [Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan dari Penjara Lebih Awal]" bunyi judul pemberitaan media Australia, news.com.au, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.





Dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Seorang pejabat otoritas membenarkan bahwa Umar Patek akan diizinkan keluar dari penjara Porong di dekat Surabaya bulan ini setelah berperilaku baik di balik jeruji besi.

Masa tahanan untuk Umar Patek dikurangi satu tahun 11 bulan saat dia di penjara, yang berarti dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Januari 2023 setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.

Namun, dia telah diberi izin khusus untuk bebas lebih awal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More