Interpol Tolak Permintaan Iran Tangkap Presiden Trump

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:25 WIB
Surat perintah penangkapan untuk Trump dan 35 pejabat AS lainnya dikeluarkan Jaksa Teheran Ali Alqasimehr pada hari Senin. Alasan penangkapan adalah pemimpin Amerika dan para pejabatnya tersebut dikenai tuduhan pembunuhan dan terorisme.

Alqasimehr tidak mengidentifikasi para pejabat Amerika selain Trump, tetapi menekankan bahwa Iran akan terus mengejar penuntutannya bahkan setelah masa kepresidenannya berakhir.

Alqasimehr, seperti dikutip IRNA, mengatakan bahwa Iran meminta Interpol menerbitkan red notice (pemberitahuan merah) untuk Trump dan yang lainnya.

Sekadar diketahui, red notice organisasi polisi dunia itu tidak dapat memaksa setiap negara untuk menangkap atau mengekstradisi seorang tersangka yang diburu, tetapi dapat membatasi perjalanan tersangka.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!