Menghina Nabi Muhammad via Video, Pria Ini Berdarah-darah Dihajar Massa
Senin, 18 Juli 2022 - 13:53 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang pria di Serdang, Malaysia , mengalami pendarahan di mulut dan hidung setelah dihajar massa yang mendatangi rumahnya. Musababnya, dia melontarkan penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW melalui video yang dibagikan di media sosial.
Pria berusia 39 tahun tersebut diamuk massa pada hari Minggu. Pasukan polisi setempat bergegas menangkapnya sebelum kemarahan publik meluas.
Kepala Polisi Serdang AA Anbalagan mengatakan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di sebuah rumah di Batu 8 di Bukit Kuchai, Puchong.
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 terkait laporan yang diajukan di Kantor Polisi Cyberjaya pada 17 Juli," katanya.
"Kasusnya sedang diselidiki oleh Unit Investigasi Khusus CID [Departemen Investigasi Kriminal] Bukit Aman," lanjut Anbalagan, seperti dikutip The Star.
Dia mengatakan kasus ini tergolong menimbulkan disharmoni, perpecahan, atau perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan kerukunan atau persatuan, atas dasar agama dan penyalahgunaan fasilitas jaringan internet.
Tersangka dijerat Pasal 298A Undang-Undang Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
Video dan foto tersangka dengan mulut dan hidung berdarah telah beredar di media sosial.
Pria berusia 39 tahun tersebut diamuk massa pada hari Minggu. Pasukan polisi setempat bergegas menangkapnya sebelum kemarahan publik meluas.
Kepala Polisi Serdang AA Anbalagan mengatakan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di sebuah rumah di Batu 8 di Bukit Kuchai, Puchong.
Baca Juga
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 terkait laporan yang diajukan di Kantor Polisi Cyberjaya pada 17 Juli," katanya.
"Kasusnya sedang diselidiki oleh Unit Investigasi Khusus CID [Departemen Investigasi Kriminal] Bukit Aman," lanjut Anbalagan, seperti dikutip The Star.
Dia mengatakan kasus ini tergolong menimbulkan disharmoni, perpecahan, atau perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan kerukunan atau persatuan, atas dasar agama dan penyalahgunaan fasilitas jaringan internet.
Tersangka dijerat Pasal 298A Undang-Undang Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
Video dan foto tersangka dengan mulut dan hidung berdarah telah beredar di media sosial.
Lihat Juga :
tulis komentar anda