Menghina Nabi Muhammad via Video, Pria Ini Berdarah-darah Dihajar Massa

Senin, 18 Juli 2022 - 13:53 WIB
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 terkait laporan yang diajukan di Kantor Polisi Cyberjaya pada 17 Juli," katanya.

"Kasusnya sedang diselidiki oleh Unit Investigasi Khusus CID [Departemen Investigasi Kriminal] Bukit Aman," lanjut Anbalagan, seperti dikutip The Star.

Dia mengatakan kasus ini tergolong menimbulkan disharmoni, perpecahan, atau perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan kerukunan atau persatuan, atas dasar agama dan penyalahgunaan fasilitas jaringan internet.

Tersangka dijerat Pasal 298A Undang-Undang Pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.

Video dan foto tersangka dengan mulut dan hidung berdarah telah beredar di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!