Daerah di Palestina yang Belum Dikuasai Israel
Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:29 WIB
Pada 2005, Israel menarik semua pasukannya yang tersisa dari Jalur Gaza dan membongkar pemukimannya. Namun demikian, menurut masyarakat internasional, Jalur Gaza masih dianggap diduduki Israel.
Israel telah menyangkal mereka menduduki Jalur Gaza, tetapi dua dari tiga sektor perbatasan Jalur Gaza, bersama dengan pantai dan wilayah udara, dikendalikan Israel, yakni sektor perbatasan ketiga dekat Rafah.
Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 menyatakan pada 2007 bahwa, “Israel tetap menjadi kekuatan pendudukan sehubungan dengan Gaza. Argumen bahwa Israel menghentikan pendudukannya atas Gaza pada tahun 2005 setelah evakuasi pemukiman dan penarikan pasukannya tidak memperhitungkan fakta bahwa Israel mempertahankan kontrol efektif atas Gaza melalui kontrolnya atas perbatasan eksternal Gaza, wilayah udara, perairan teritorial, pencatatan kependudukan, penerimaan pajak dan fungsi pemerintahan. Efektivitas kontrol ini ditekankan oleh serangan militer reguler dan serangan roket.
2. Area A Tepi Barat
Kesepakatan Oslo II menciptakan tiga divisi administratif sementara yang berbeda di wilayah Palestina, Area A, B dan C, sampai kesepakatan status akhir akan ditetapkan.
Wilayah-wilayah tersebut tidak bersebelahan, melainkan terfragmentasi tergantung pada wilayah populasi yang berbeda serta persyaratan militer Israel.
Area A ini kontrol sipil dan keamanan penuh dipegang Otoritas Palestina yakni sekitar 3% Tepi Barat, Yerusalem Timur eksklusif (fase pertama, 1995) dan pada tahun 2011: 18%.
Israel telah menyangkal mereka menduduki Jalur Gaza, tetapi dua dari tiga sektor perbatasan Jalur Gaza, bersama dengan pantai dan wilayah udara, dikendalikan Israel, yakni sektor perbatasan ketiga dekat Rafah.
Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 menyatakan pada 2007 bahwa, “Israel tetap menjadi kekuatan pendudukan sehubungan dengan Gaza. Argumen bahwa Israel menghentikan pendudukannya atas Gaza pada tahun 2005 setelah evakuasi pemukiman dan penarikan pasukannya tidak memperhitungkan fakta bahwa Israel mempertahankan kontrol efektif atas Gaza melalui kontrolnya atas perbatasan eksternal Gaza, wilayah udara, perairan teritorial, pencatatan kependudukan, penerimaan pajak dan fungsi pemerintahan. Efektivitas kontrol ini ditekankan oleh serangan militer reguler dan serangan roket.
2. Area A Tepi Barat
Kesepakatan Oslo II menciptakan tiga divisi administratif sementara yang berbeda di wilayah Palestina, Area A, B dan C, sampai kesepakatan status akhir akan ditetapkan.
Wilayah-wilayah tersebut tidak bersebelahan, melainkan terfragmentasi tergantung pada wilayah populasi yang berbeda serta persyaratan militer Israel.
Area A ini kontrol sipil dan keamanan penuh dipegang Otoritas Palestina yakni sekitar 3% Tepi Barat, Yerusalem Timur eksklusif (fase pertama, 1995) dan pada tahun 2011: 18%.
Lihat Juga :