Soal Malaysia Harus Rebut Kepulauan Riau, Begini Klarifikasi Mahathir Mohamad

Jum'at, 24 Juni 2022 - 10:52 WIB
Baca juga: Kemlu Indonesia: Klaim Mahathir Tak Ada Dasar Hukum

“Jika penyangkalan itu tidak dilakukan, tidak akan ada perselisihan sekarang. Kita patut bersyukur pengadilan dunia menganugerahkan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada kita. Mereka jauh lebih berharga daripada Pulau Batu Puteh—hanya singkapan batu. Kita patut bersyukur bahwa Indonesia tidak mempermasalahkan penganugerahan tersebut. Sungguh, kami tidak bersyukur atas keuntungan kami," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir MalayMail.

Versi laporan The Straits Times, Mahathir mengatakan Malaysia tidak boleh berhenti mengeklaim Pedra Branca, tetapi juga Singapura dan Kepulauan Riau (wilayah Indonesia) karena itu pernah menjadi bagian dari negaranya.

Pada tahun 2008, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Pedra Branca (Pulau Batu Puteh) milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada tahun 2017, pemerintah Malaysia mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan ICJ tetapi pemerintah Pakatan Harapan (PH) di bawah Mahathir menarik permohonan tersebut sebelum kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan pada 11 Juni 2018.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!