Kemlu: Klaim Mahathir Tak Ada Dasar Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:00 WIB
Kementerian Luar Negeri menyatakan klaim Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau tidak memiliki dasar hukum. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, angkat bicara terkait pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menyatakan bahwa Kepulauan Riau secara sejarah bisa diklaim oleh Negeri Jiran.

Menurut Faizasyah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.



" Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Mahathir," kata Faizasyah, Jakarta, Selasa (22/6/2022).

Faizasyah pun menyayangkan pernyataan Mahathir yang dipandang sebagai sosok seorang politisi senior di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Mahathir Mohamad Pulang dari IJN setelah Dirawat sejak Januari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!