Parlemen di Eropa Ini Berani Akui Israel Lakukan Kejahatan Apartheid pada Palestina
Jum'at, 17 Juni 2022 - 19:32 WIB
BARCELONA - Parlemen Catalonia menjadi Parlemen Eropa pertama yang berani mengeluarkan resolusi tentang pengakuan bahwa Israel telah melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina .
Catalonia merupakan wilayah otonomi di Spanyol. Resolusi yang dikeluarkan Parlemen tersebutmenjadi langkah bersejarah di Eropa.
"Israel menerapkan sistem yang bertentangan dengan hukum internasional dan setara dengan kejahatan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, Pasal 7.2 (h)," bunyi resolusi tersebut, seperti dikutip Middle East Eye, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya pada hari Selasa, Human Rights Watch (HRW) menggambarkan blokade Israel di Jalur Gaza sebagai bagian dari kejahatan apartheid oleh otoritas Israel dan penganiayaan terhadap jutaan orang Palestina.
Dalam sebuah laporan, menandai peringatan 15 tahun pengepungan Israel di Jalur Gaza, HRW mengatakan: "Pembatasan Israel untuk meninggalkan Gaza membuat lebih dari 2 juta penduduknya kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka."
Menurut HRW, blokade oleh Israel telah menghancurkan ekonomi rakyat Palestina di Gaza dan berkontribusi pada fragmentasi rakyat Palestina.
“Kebijakan blokade Israel menghalangi sebagian besar penduduk Gaza pergi ke Tepi Barat, mencegah para profesional, artis, atlet, pelajar, dan lainnya mengejar peluang di Palestina dan bepergian ke luar negeri melalui Israel, membatasi hak mereka untuk bekerja dan pendidikan. Kebijakan Mesir yang membatasi di persimpangan Rafah dengan Gaza, termasuk penundaan yang tidak perlu dan perlakuan buruk terhadap para pelancong, telah memperburuk kerusakan terhadap hak asasi manusia," imbuh organisasi HAM tersebut.
Meskipun PBB mengakui penggunaan tindakan dan kebijakan apartheid Israel terhadap warga Palestina, serta pelanggaran terus-menerus terhadap hukum internasional di Tepi Barat, hanya sedikit yang telah dilakukan oleh lembaga global atau negara-negara anggotanya untuk meminta pertanggungjawaban Tel Aviv.
Kelompok hak asasi manusia terkemuka Human Rights Watch, Amnesty International dan B'Tselem telah menyimpulkan bahwa Israel memenuhi ambang batas untuk ditetapkan sebagai negara yang mempraktikkan apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Catalonia merupakan wilayah otonomi di Spanyol. Resolusi yang dikeluarkan Parlemen tersebutmenjadi langkah bersejarah di Eropa.
"Israel menerapkan sistem yang bertentangan dengan hukum internasional dan setara dengan kejahatan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, Pasal 7.2 (h)," bunyi resolusi tersebut, seperti dikutip Middle East Eye, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya pada hari Selasa, Human Rights Watch (HRW) menggambarkan blokade Israel di Jalur Gaza sebagai bagian dari kejahatan apartheid oleh otoritas Israel dan penganiayaan terhadap jutaan orang Palestina.
Dalam sebuah laporan, menandai peringatan 15 tahun pengepungan Israel di Jalur Gaza, HRW mengatakan: "Pembatasan Israel untuk meninggalkan Gaza membuat lebih dari 2 juta penduduknya kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka."
Menurut HRW, blokade oleh Israel telah menghancurkan ekonomi rakyat Palestina di Gaza dan berkontribusi pada fragmentasi rakyat Palestina.
“Kebijakan blokade Israel menghalangi sebagian besar penduduk Gaza pergi ke Tepi Barat, mencegah para profesional, artis, atlet, pelajar, dan lainnya mengejar peluang di Palestina dan bepergian ke luar negeri melalui Israel, membatasi hak mereka untuk bekerja dan pendidikan. Kebijakan Mesir yang membatasi di persimpangan Rafah dengan Gaza, termasuk penundaan yang tidak perlu dan perlakuan buruk terhadap para pelancong, telah memperburuk kerusakan terhadap hak asasi manusia," imbuh organisasi HAM tersebut.
Meskipun PBB mengakui penggunaan tindakan dan kebijakan apartheid Israel terhadap warga Palestina, serta pelanggaran terus-menerus terhadap hukum internasional di Tepi Barat, hanya sedikit yang telah dilakukan oleh lembaga global atau negara-negara anggotanya untuk meminta pertanggungjawaban Tel Aviv.
Kelompok hak asasi manusia terkemuka Human Rights Watch, Amnesty International dan B'Tselem telah menyimpulkan bahwa Israel memenuhi ambang batas untuk ditetapkan sebagai negara yang mempraktikkan apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(min)
tulis komentar anda