Mesum, Pria Ini Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Pusat Perbelanjaan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 17:40 WIB
Pria Singapura dipenjara selama 2 minggu setelah kedapatan merekam bagian dalam rok wanita (upskirt) di pusat perbelanjaan. Foto/Ilustrasi
SINGAPURA - Seorang pria Singapura harus meringkuk di penjara selama dua minggu setelah kedapatanmerekambagian dalam rok wanita tanpa izin (upskirt) di sekitar pusat perbelanjaan di Jurong. Parahnya, aksi mesum tersebut telah dilakukannya selama dua tahun terakhir.

Ho Li Yang (29) mengaku bersalah atas dua tuduhan voyeurisme. Menurut minddisorders.com, voyeurisme adalah kelainan seks yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kenikmatan seksual dengan cara melihat atau mengintip korbannya.

Ia juga akan menghadapi tuduhan lain dipertimbangkan untuk hukuman.

Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (13/5/2022), Ho Li Yang kedapatan mencoba mengambil foto bagian dalam rok dengan ponselnya di toko alat tulis dan suvenir di Jem pada 8 Mei 2021.

Baca juga: Suami Selingkuh, Wanita Ini Balas dengan Tiduri 8 Pria
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!