Cinta Tak Pudar, Pria Ini Tidur dengan Mayat Istrinya selama 21 Tahun

Senin, 09 Mei 2022 - 12:19 WIB
Charn Janwatchkal (72), pria Thailand yang tidur di samping jasad istrinya selama 21 karena tetap cinta. Foto/Facebook/Phet Kasem Bangkok Foundation
BANGKOK - Charn Janwatchkal (72), pria asal Thailand, telah tidur dengan mayat istrinya selama 21 tahun di kamarnya di Bangkok. Dia terus menemani sang istri yang telah tiada hingga selama itu karena cinta.

Namun, dia baru-baru ini membuat keputusan untuk mengkremasi jenazah sang istri. Alasannya karena usianya, di mana suatu hari nanti dia akan mati dan tidak ada seorang pun akan bertanggung jawab atas istrinya.

Charn menghubungi Phet Kasem Bangkok Foundation untuk membantunya mengkremasi jasad istrinya. Lembaga tersebut merilis informasi tentang keputusan Charn di halaman media sosial.



Sebagaimana dikutip dari Straits Times, Charn dilaporkan telah lama menyembunyikan jasad istrinya. Berita itu menyebabkan kegemparan publik di seluruh negeri, karena itu adalah peristiwa yang sama sekali tidak biasa.



Kisah cinta pasangan ini berakhir tragis pada tahun 2001 ketika sang istri mengalami masalah kesehatan yang akhirnya dia meninggal.

Pernikahan mereka dikaruniai dua anak, yang seiring waktu tumbuh dan membentuk kehidupan mereka sendiri, sementara Charn tidur dengan tubuh istrinya yang tak bernyawa, yang ada di peti mati.

Para sukarelawan dari Phet Kasem Bangkok Foundation bertugas mengatur upacaraBuddha dan kremasi jenazah di kuil Wat Sakorn Sun Prachasun, timur laut ibu kota.

Charn kemudian membawa pulang abu jenazah istrinya.

"Aku masih merindukanmu setiap menit dan cintaku padamu tidak berubah," kata Charn di hadapan abu jenazah istrinya yang disaksikan para sukarelawan.

Setelah pemakaman ala Buddha, lembaga menyadari bahwa Charn hidup dalam kondisi genting dan membantunya memperbaiki rumahnya.

Meskipun dia tidur dengan menemani jasad istrinya, dia tidak melanggar hukum, karena jasad tersebut dibalsem. Selain itu, dia mematuhi penggunaan minimum balsem yang ditentukan oleh otoritas negara.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More