Menyayat Hati, Rohana yang Ditelantarkan Ibu WNI sejak Bayi Diberi Kewarganegaraan Malaysia

Sabtu, 30 April 2022 - 09:18 WIB
Pasal 15A Konstitusi Federal memberikan kekuasaan khusus bagi pemerintah federal untuk mendaftarkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun sebagai warga negara.

Masalah kewarganegaraan Rohana menarik perhatian Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, yang telah menghubunginya untuk membantu dokumentasinya.

Rohana ditelantarkan saat berusia dua bulan oleh Ibu kandungnya, seorang WNI, dan dirawat oleh Chee, yang merupakan seorang guru di sebuah taman kanak-kanak (TK) tempat Ibu kandung Rohana bekerja sebagai petugas kebersihan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!