Warga Israel Dihukum Mati di Uni Emirat Arab, Begini Respons Zionis
Kamis, 07 April 2022 - 15:08 WIB
TEL AVIV - Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Israel atas tuduhan menjadi gembong narkoba.
Pemerintah Israel cepat bereaksi, di mana Kementerian Luar Negeri-nya berjanji untuk bekerja dengan mitra Teluk-nya untuk membebaskan wanita tersebut.
Wanita Israel, Fidaa Kiwan, ditangkap di Dubai tahun lalu karena memiliki 50 gram (0,11 pon) kokain dan 500 gram (1,1 pon) mariyuana.
Pengacara terdakwa, Tami Ullmann, pada hari Rabu membenarkan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
"Negara Israel tidak bisa hidup dengan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati—terlebih lagi untuk pelanggaran yang skalanya, di Negara Israel, akan memerlukan beberapa tahun (penjara)," kata Eyal Siso , seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Israel yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga di luar negeri, kepada radio Kan.
Israel dan Uni Emirat Arab telah menormalkan hubungan dalam kesepakatan yang ditengahi Amerika Serikat (AS) pada 2020.
Sementara sejumlah kejahatan dapat dikenakan hukuman mati di UEA, hukuman seperti itu jarang diterapkan. Dua eksekusi terakhir yang dilaporkan secara publik terjadi pada tahun 2015 untuk kasus terorisme dan pembunuhan, dan pada tahun 2017 untuk pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak.
Kementerian Luar Negeri UEA tidak menanggapi permintaan komentar atas kasus warga Israel tersebut.
Ullmann mengatakan dia bekerja dengan seorang pengacara yang berbasis di UEA untuk mengajukan banding dalam kasus Kiwan, dengan tujuan mengurangi hukumannya. Dia juga meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Israel.
Pada tahun 2020, Israel mengamankan pembebasan salah satu warganya yang dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena pelanggaran narkoba, setelah kampanye lobi tingkat tinggi.
"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah," kata seorang teman masa kecil Fidaa Kiwan kepada Reuters, Kamis (7/4/2022). "Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup."
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
Pemerintah Israel cepat bereaksi, di mana Kementerian Luar Negeri-nya berjanji untuk bekerja dengan mitra Teluk-nya untuk membebaskan wanita tersebut.
Wanita Israel, Fidaa Kiwan, ditangkap di Dubai tahun lalu karena memiliki 50 gram (0,11 pon) kokain dan 500 gram (1,1 pon) mariyuana.
Pengacara terdakwa, Tami Ullmann, pada hari Rabu membenarkan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
"Negara Israel tidak bisa hidup dengan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati—terlebih lagi untuk pelanggaran yang skalanya, di Negara Israel, akan memerlukan beberapa tahun (penjara)," kata Eyal Siso , seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Israel yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga di luar negeri, kepada radio Kan.
Israel dan Uni Emirat Arab telah menormalkan hubungan dalam kesepakatan yang ditengahi Amerika Serikat (AS) pada 2020.
Sementara sejumlah kejahatan dapat dikenakan hukuman mati di UEA, hukuman seperti itu jarang diterapkan. Dua eksekusi terakhir yang dilaporkan secara publik terjadi pada tahun 2015 untuk kasus terorisme dan pembunuhan, dan pada tahun 2017 untuk pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak.
Kementerian Luar Negeri UEA tidak menanggapi permintaan komentar atas kasus warga Israel tersebut.
Ullmann mengatakan dia bekerja dengan seorang pengacara yang berbasis di UEA untuk mengajukan banding dalam kasus Kiwan, dengan tujuan mengurangi hukumannya. Dia juga meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Israel.
Pada tahun 2020, Israel mengamankan pembebasan salah satu warganya yang dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena pelanggaran narkoba, setelah kampanye lobi tingkat tinggi.
"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah," kata seorang teman masa kecil Fidaa Kiwan kepada Reuters, Kamis (7/4/2022). "Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup."
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
(min)
tulis komentar anda