Lewat Perintah Eksekutif, Trump Mereformasi Kepolisian AS
Rabu, 17 Juni 2020 - 02:15 WIB
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mereformasi kepolisian AS. Foto/VOA
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif reformasi kepolisian. Kebijakan ini diambil setelah berminggu-minggu aksi protes nasional yang dipicu kematian pria kulit hitam George Floyd oleh seorang perwira polisi kulit putih.
Perintah eksekutif itu dikatakan akan mendorong tindakan polisi yang lebih baik dan membangun database guna melacak para perwira dengan riwayat penggunaan kekuataan secara berlebihan.
Dalam pidato di Taman Mawar Gedung Putih, Trump menekankan perlunya standar yang lebih tinggi dan bersimpati dengan keluarga yang berduka, bahkan ketika ia memuji sebagian besar petugas sebagai pelayan publik yang tidak mementingkan diri sendiri dan memegang garis hukum dan ketertiban, sambil mengkritik Demokrat.
"Mengurangi kejahatan dan meningkatkan standar bukanlah tujuan yang berlawanan," katanya sebelum menandatangani perintah yang diapit oleh polisi seperti dikutip dari AP, Rabu (17/6/2020).
Perintah eksekutif itu dikatakan akan mendorong tindakan polisi yang lebih baik dan membangun database guna melacak para perwira dengan riwayat penggunaan kekuataan secara berlebihan.
Dalam pidato di Taman Mawar Gedung Putih, Trump menekankan perlunya standar yang lebih tinggi dan bersimpati dengan keluarga yang berduka, bahkan ketika ia memuji sebagian besar petugas sebagai pelayan publik yang tidak mementingkan diri sendiri dan memegang garis hukum dan ketertiban, sambil mengkritik Demokrat.
"Mengurangi kejahatan dan meningkatkan standar bukanlah tujuan yang berlawanan," katanya sebelum menandatangani perintah yang diapit oleh polisi seperti dikutip dari AP, Rabu (17/6/2020).
Lihat Juga :