Lewat Perintah Eksekutif, Trump Mereformasi Kepolisian AS

Rabu, 17 Juni 2020 - 02:15 WIB
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mereformasi kepolisian AS. Foto/VOA
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif reformasi kepolisian. Kebijakan ini diambil setelah berminggu-minggu aksi protes nasional yang dipicu kematian pria kulit hitam George Floyd oleh seorang perwira polisi kulit putih.

Perintah eksekutif itu dikatakan akan mendorong tindakan polisi yang lebih baik dan membangun database guna melacak para perwira dengan riwayat penggunaan kekuataan secara berlebihan.

Dalam pidato di Taman Mawar Gedung Putih, Trump menekankan perlunya standar yang lebih tinggi dan bersimpati dengan keluarga yang berduka, bahkan ketika ia memuji sebagian besar petugas sebagai pelayan publik yang tidak mementingkan diri sendiri dan memegang garis hukum dan ketertiban, sambil mengkritik Demokrat.

"Mengurangi kejahatan dan meningkatkan standar bukanlah tujuan yang berlawanan," katanya sebelum menandatangani perintah yang diapit oleh polisi seperti dikutip dari AP, Rabu (17/6/2020).



Meski begitu Trump, yang telah menghadapi kritik karena gagal mengakui bias rasial sistemik, terus menekankan dukungannya untuk penegakan hukum bahkan setelah melakukan pertemuan dengan keluarga korban. Pada acara penandatanganan, ia mencerca orang-orang yang melakukan kekerasan selama aksi protes damai dan tidak menyebutkan rasisme.

Perintah eksekutif Trump akan membuat basis data yang melacak petugas polisi dengan pengaduan secara paksa menggunakan kekuasaan berlebihan dalam catatan mereka. Dan itu akan memberikan insentif kepada departemen kepolisian untuk mengadopsi praktik terbaik dan mendorong program-program respon bersama, di mana pekerja sosial bergabung dengan polisi ketika mereka menanggapi seruan tanpa kekerasan yang melibatkan masalah kesehatan mental, kecanduan, dan masalah tunawisma.

Trump mengatakan bahwa, sebagai bagian dari perintah itu, penggunaan chokeholds (teknik kuncian pada leher) akan dilarang kecuali jika nyawa seorang perwira polisi berisiko. Namun, pejabat senior pemerintah mengatakan perintah itu akan mempromosikan lembaga sertifikasi yang melatih petugas dalam teknik de-eskalasi dan penggunaan standar kekuatan yang melarang chokehold kecuali dalam situasi di mana kekuatan mematikan diizinkan oleh hukum. Chokeholds sebagian besar sudah dilarang di departemen kepolisian nasional.

Trump membingkai rencananya sebagai alternatif dari gerakan "defund the police" atau penghentian pendanaan yang muncul dari aksi protes dan yang dia sebut sebagai "radikal dan berbahaya."

“Orang Amerika tahu yang sebenarnya: Tanpa polisi ada kekacauan. Tanpa hukum ada anarki dan tanpa keselamatan ada bencana,” ujarnya.

Hadir dalam penandatanganan itu pejabat polisi dan anggota Kongres, dan dilakukan setelah ia bertemu dengan keluarga pria dan wanita yang tewas dalam interaksi dengan polisi di Gedung Putih.

"Kepada semua keluarga yang terluka, saya ingin Anda tahu bahwa semua orang Amerika berduka di sisi Anda," ujar Trump.

"Orang yang kamu cintai tidak akan mati sia-sia," tukasnya.
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More