AS Jatuhkan Sanksi usai Putin Akui Kemerdekaan Donetsk dan Luhansk
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:48 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) langsung menjatuhkan sanksi setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui dua wilayah Ukraina timur, Donetsk dan Luhansk, sebagai negara merdeka. Sanksi dijatuhkan pada dua "negara" baru tersebut.
Sanksi Amerika keluar melalui perintah eksekutif yang ditandantangai Presiden Joe Biden pada Senin malam.
"Perintah itu melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di yang disebut Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk, yang terletak di wilayah Donbas, timur Ukraina," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CBS News, Selasa (22/2/2022).
Dengan pengakuan Rusia, Donetsk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Donetsk (DPR). Sedangkan Luhansk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Luhansk (LPR).
"Perintah itu juga memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina tersebut," lanjut Psaki.
"Pemerintah nantinya akan mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia," paparnya.
"Untuk lebih jelasnya: langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi yang cepat dan berat yang telah kami persiapkan dalam koordinasi dengan Sekutu dan mitra jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut."
Pemerintahan Biden telah memperingatkan bahwa langkah Putin untuk secara resmi mengakui Luhansk dan Donetsk sebagai negara merdeka akan disambut dengan respons cepat dan tegas dari AS dan sekutunya.
Sanksi Amerika keluar melalui perintah eksekutif yang ditandantangai Presiden Joe Biden pada Senin malam.
"Perintah itu melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di yang disebut Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk, yang terletak di wilayah Donbas, timur Ukraina," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CBS News, Selasa (22/2/2022).
Dengan pengakuan Rusia, Donetsk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Donetsk (DPR). Sedangkan Luhansk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Luhansk (LPR).
"Perintah itu juga memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang bertekad untuk beroperasi di wilayah Ukraina tersebut," lanjut Psaki.
"Pemerintah nantinya akan mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait dengan pelanggaran terang-terangan hari ini terhadap komitmen internasional Rusia," paparnya.
"Untuk lebih jelasnya: langkah-langkah ini terpisah dari dan akan menjadi tambahan dari langkah-langkah ekonomi yang cepat dan berat yang telah kami persiapkan dalam koordinasi dengan Sekutu dan mitra jika Rusia menginvasi Ukraina lebih lanjut."
Pemerintahan Biden telah memperingatkan bahwa langkah Putin untuk secara resmi mengakui Luhansk dan Donetsk sebagai negara merdeka akan disambut dengan respons cepat dan tegas dari AS dan sekutunya.
tulis komentar anda