Negara-negara yang Pernah Dijajah Inggris, Rata-rata Kini Makin Maju
Selasa, 15 Februari 2022 - 06:01 WIB
LONDON - Inggris merupakan negara yang memiliki daerah jajahan paling banyak dibandingkan negara lain. Pada 1921, kerajaan ini telah menguasai kira-kira seperempat dari seluruh daratan di Bumi.
Negara-negara tersebut pernah ditaklukkan dalam bidang perdagangan dan politik. Saat Ratu Elizabeth naik takhta pada 1952, lebih dari 70 koloni masih ada di bawah kerajaan walaupun tak bertahan lama.
Berikut merupakan negara atau wilayah bekas koloni Inggris.
1. Hong Kong
Awal mula Hong Kong menjadi koloni Inggris ialah saat Perang Candu pertama antara China dan Inggris di tahun 1839. China untuk sementara menyerahkan Pulau Hong Kong kepada Inggris.
Pada tahun 1842 peraturan sementara tersebut menjadi kesepakatan permanen bernama “Perjanjian Nanjing”. Pada tahun 1860, Kowloon dimenangkan Inggris dan pada 1898 terdapat garis pemisah modern antara China daratan dan Hong Kong.
Inggris memerintah Hong Kong dengan kesepakatan akan mengembalikan Hong Kong ke China pada 99 tahun setelah penandatanganan kesepakatan.
Saat ini Hong Kong diatur dalam hubungan “satu negara, dua sistem” dengan wilayah administratif khusus China. Namun aturan itu akan berubah pada tahun 2047.
2. India
Negara-negara tersebut pernah ditaklukkan dalam bidang perdagangan dan politik. Saat Ratu Elizabeth naik takhta pada 1952, lebih dari 70 koloni masih ada di bawah kerajaan walaupun tak bertahan lama.
Berikut merupakan negara atau wilayah bekas koloni Inggris.
1. Hong Kong
Awal mula Hong Kong menjadi koloni Inggris ialah saat Perang Candu pertama antara China dan Inggris di tahun 1839. China untuk sementara menyerahkan Pulau Hong Kong kepada Inggris.
Pada tahun 1842 peraturan sementara tersebut menjadi kesepakatan permanen bernama “Perjanjian Nanjing”. Pada tahun 1860, Kowloon dimenangkan Inggris dan pada 1898 terdapat garis pemisah modern antara China daratan dan Hong Kong.
Inggris memerintah Hong Kong dengan kesepakatan akan mengembalikan Hong Kong ke China pada 99 tahun setelah penandatanganan kesepakatan.
Saat ini Hong Kong diatur dalam hubungan “satu negara, dua sistem” dengan wilayah administratif khusus China. Namun aturan itu akan berubah pada tahun 2047.
2. India
Lihat Juga :
tulis komentar anda