5 Negara yang Membolehkan Poliandri, 2 Ada di Asia
Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:24 WIB
Orang Amerika Selatan, khususnya Suku Bororo juga mempraktikkan poliandri. Sebanyak 70% masyarakat Amazon mungkin percaya pada gagasan tentang beberapa ayah. Praktik poliandri juga diterapkan di kalangan Tupi-Kawahib. Suku-suku lain di Amerika Selatan yang mempraktikan poliandri yaitu orang Aymara, orang Canela, orang Cubeo, orang Guaja, orang Kulina dan orang Surui.
China
Di China, praktik poliandri terdapat di antara orang Tibet di Nepal bagian China dan India. Ini karena ada gagasan yang menyatakan bahwa seorang anak dapat memiliki beberapa ayah, dan dua atau lebih saudara laki-laki dapat menikahi wanita yang sama.
Praktik ini sangat dianjurkan khususnya pada keluarga miskin yang tidak dapat membagi harta kepada anak-anak dari ayah yang berbeda. Jadi, menikahi wanita yang sama ini membuat mereka dapat tetap mempertahankan tanah pertanian dan properti kecil mereka.
Kenya
Di Kenya ada Suku Massai yang mendiami danau-danau besar di Afrika, yang kerap menerapkan praktik poliandri. Dalam tradisi Suku Massai, jika seorang wanita menikah, maka ia juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Di negara ini pun tidak ada hukum khusus yang secara langsung melarang praktik perkawinan secara poliandri.
China
Di China, praktik poliandri terdapat di antara orang Tibet di Nepal bagian China dan India. Ini karena ada gagasan yang menyatakan bahwa seorang anak dapat memiliki beberapa ayah, dan dua atau lebih saudara laki-laki dapat menikahi wanita yang sama.
Praktik ini sangat dianjurkan khususnya pada keluarga miskin yang tidak dapat membagi harta kepada anak-anak dari ayah yang berbeda. Jadi, menikahi wanita yang sama ini membuat mereka dapat tetap mempertahankan tanah pertanian dan properti kecil mereka.
Kenya
Di Kenya ada Suku Massai yang mendiami danau-danau besar di Afrika, yang kerap menerapkan praktik poliandri. Dalam tradisi Suku Massai, jika seorang wanita menikah, maka ia juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Di negara ini pun tidak ada hukum khusus yang secara langsung melarang praktik perkawinan secara poliandri.
Lihat Juga :