Syarat Menikahi Wanita Arab Saudi bagi Lelaki Non-Arab Saudi

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:44 WIB
Sejumlah wanita mengikuti pelatihan di Arab Saudi. Foto/saudigazette.com
RIYADH - Seorang laki-laki dari warga negara lain yang akan menikahi perempuan Arab Saudi harus memenuhi sejumlah syarat.

Berbagai syarat itu ditetapkan pemerintah Saudi untuk ketertiban administrasi dan tujuan lain terkait kebijakan negara.

Syarat tersebut adalah:

1. Perempuan Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun jika pelamar merupakan laki-laki non-Arab Saudi.

2. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15 tahun.

3. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.

4. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.

5. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.

6. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.

7. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.

8. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.

9. Menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita Arab Saudi.

10. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.

11. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.

12. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.

13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.

14. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.

15. Laporan tes narkoba dari pelamar.

Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi.

Pengantin wanita, pengantin pria, dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan. Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah.

Setelah menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah. Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More