Dicap Lakukan Kejahatan Apartheid pada Palestina, Israel Marah
Rabu, 02 Februari 2022 - 00:16 WIB
TEPI BARAT - Israel dinyatakan telah melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina . Itu adalah penilaian dari kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International dalam laporan investigasinya yang dirilis Selasa (1/2/2022).
Rezim Zionis marah bahkan sebelum laporan itu dirilis secara resmi. Negara mayoritas Yahudi itu tak terima disamakan dengan rezim jahat yang pernah berkuasa di Afrika Selatan.
Laporan Amnesty mengatakan Israel harus bertanggung jawab karena memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras yang lebih rendah.
Laporan setebal 280 halaman itu merinci bagaimana otoritas Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.
Investigasi Amnesty yang memberatkan mencantumkan berbagai pelanggaran Israel, termasuk penyitaan tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, penahanan administratif dan penolakan status kewarganegaraan untuk orang Palestina.
Rincian itu menggambarkannya sebagai komponen dari sistem yang sama dengan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.
“Sistem ini dipertahankan oleh pelanggaran yang Amnesty International temukan sebagai apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata kelompok HAM terkemuka itu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri yang akan menjadi Perdana Menteri Israel, Yair Lapid, marah dan menolak laporan itu sebagai laporan yang jauh dari kenyataan.
Rezim Zionis marah bahkan sebelum laporan itu dirilis secara resmi. Negara mayoritas Yahudi itu tak terima disamakan dengan rezim jahat yang pernah berkuasa di Afrika Selatan.
Laporan Amnesty mengatakan Israel harus bertanggung jawab karena memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras yang lebih rendah.
Laporan setebal 280 halaman itu merinci bagaimana otoritas Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.
Investigasi Amnesty yang memberatkan mencantumkan berbagai pelanggaran Israel, termasuk penyitaan tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, penahanan administratif dan penolakan status kewarganegaraan untuk orang Palestina.
Rincian itu menggambarkannya sebagai komponen dari sistem yang sama dengan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.
“Sistem ini dipertahankan oleh pelanggaran yang Amnesty International temukan sebagai apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata kelompok HAM terkemuka itu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri yang akan menjadi Perdana Menteri Israel, Yair Lapid, marah dan menolak laporan itu sebagai laporan yang jauh dari kenyataan.
tulis komentar anda