Bank Swiss Gugat Pangeran Arab Saudi karena Gagal Bayar Utang dan Bunga Rp1,2 Triliun

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:42 WIB
Fahad bin Sultan, pangeran Arab Saudi yang digugat bank Swiss karena gagal bayar pinjaman dengan bunganya yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Foto/REUTERS
ZURICH - Bank di Swiss menggugat seorang pangeran Arab Saudi di pengadilan London. Pihak bank mengeklaim dia gagal membayar utang dan bunganya yang totalnya USD78 juta atau lebih dari Rp1,2 triliun.

Credit Suisse Group AG mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan telah mengambil pinjaman yang berbunga untuk membiayai rumah besar dan kapal pesiar mewah di Inggris.



Pangeran Arab Saudi itu dikenal sebagai gubernur Provinsi Tabuk.

Baca juga: Sekjen Hizbullah Menghina Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Marah

Menurut pihak bank, pinjaman yang berbunga itu diambil sang pangeran untuk membiayai superyacht dan mansion Surrey sepanjang 270 kaki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!