Jadi Teroris, Si Cantik Miss Hitler Dijebloskan ke Penjara Inggris
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:30 WIB
Alice Cutter, 23, jadi juara pertama kontes Miss Hitler tahun 2016. Foto/Sky News
LONDON - Seorang perempuan cantik asal Inggris yang pernah jadi juara kontes kecantikan Miss Hitler dijebloskan ke penjara pada Selasa. Dia dituduh menjadi anggota kelompok teroris sayap kanan National Action (NA) yang terlarang di Inggris.
Alice Cutter, 23, jadi juara pertama kontes Miss Hitler tahun 2016 berkat penampilannya sebagai "Buchenwald Princess".
Tak hanya Cutter, mantan kekasihnya; Mark Jones, 25, juga ikut dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Birmingham Crown pada awal tahun ini lantaran menjadi anggota National Action.
Kelompok National Action menjadi organisasi terlarang di Inggris pada tahun 2016 setelah kelompok itu merayakan kematian Jo Cox, seorang anggota parlemen yang dibunuh pada tahun itu oleh seorang pria yang memiliki pandangan supremasi kulit putih.
"Mengikuti pelarangan (National Action), Anda tidak siap untuk memisahkan diri dari ideologi keji kelompok ini dan karena itu menentang larangan tersebut dan terus menjadi anggota," kata hakim Paul Farrer kepada kedua terdakwa dalam sidang hari Selasa seperti dikutip dari Sky News, Rabu (10/6/2020).
Cutter dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Jones menerima hukuman 5,5 tahun penjara. (Baca: Lolos dari Pemboman PD II, Buaya Diduga Milik Hitler Kini Mati )
Alice Cutter, 23, jadi juara pertama kontes Miss Hitler tahun 2016 berkat penampilannya sebagai "Buchenwald Princess".
Tak hanya Cutter, mantan kekasihnya; Mark Jones, 25, juga ikut dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Birmingham Crown pada awal tahun ini lantaran menjadi anggota National Action.
Kelompok National Action menjadi organisasi terlarang di Inggris pada tahun 2016 setelah kelompok itu merayakan kematian Jo Cox, seorang anggota parlemen yang dibunuh pada tahun itu oleh seorang pria yang memiliki pandangan supremasi kulit putih.
"Mengikuti pelarangan (National Action), Anda tidak siap untuk memisahkan diri dari ideologi keji kelompok ini dan karena itu menentang larangan tersebut dan terus menjadi anggota," kata hakim Paul Farrer kepada kedua terdakwa dalam sidang hari Selasa seperti dikutip dari Sky News, Rabu (10/6/2020).
Cutter dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Jones menerima hukuman 5,5 tahun penjara. (Baca: Lolos dari Pemboman PD II, Buaya Diduga Milik Hitler Kini Mati )
Lihat Juga :