Eks Polisi Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Kamis, 16 Desember 2021 - 01:23 WIB
Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd. Foto/post-gazette
WASHINGTON - Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd . Pengakuan itu muncul delapan bulan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dalam kematian George Floyd.

Chauvin yang berusia 45 tahun tengah menjalani hukuman penjara 22,5 tahun karena membunuh Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020.



Pada hari Rabu waktu setempat atau Kamis (16/12/2021), iamembalikkan pengakuan tidak bersalah sebelumnya atas tuduhan federal sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan itu berarti dia tidak akan diadili pada Januari. Ini juga dapat mengakibatkan hukuman federal yang lebih ringan untuk Chauvin seperti dilansir dari BBC.



Chauvin, yang berkulit putih, dihukum musim semi ini atas tuduhan pembunuhan dan pembunuhan tidak sengaja di Minnesota karena berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Pembunuhan Floyd yang direkam oleh kamera telepon saksi mata memicu kemarahan global dan gelombang demonstrasi menentang ketidakadilan rasial dan penggunaan kekuatan polisi.

Tuduhan federal terhadap Chauvin termasuk dua dakwaan terhadapnya karena merampas hak-hak Floyd dengan berlutut di lehernya saat dia diborgol, dan karena gagal memberikan perawatan medis selama penangkapan pada Mei 2020 lalu.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More