Eks Polisi Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Kamis, 16 Desember 2021 - 01:23 WIB
Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd. Foto/post-gazette
WASHINGTON - Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd . Pengakuan itu muncul delapan bulan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dalam kematian George Floyd.

Chauvin yang berusia 45 tahun tengah menjalani hukuman penjara 22,5 tahun karena membunuh Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020.



Baca juga: Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Pada hari Rabu waktu setempat atau Kamis (16/12/2021), iamembalikkan pengakuan tidak bersalah sebelumnya atas tuduhan federal sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa Amerika Serikat (AS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!