Pengadilan Independen Inggris: China Lakukan Genosida terhadap Uighur
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:42 WIB
LONDON - Sebuah pengadilan independen Inggris memutuskan bahwa China bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (10/12/2021).
Pengadilan Uighur mendengarkan lebih dari 70 saksi, termasuk para ahli dan mantan tahanan, lebih dari dua rangkaian sidang di London pada bulan Juni dan September 2021.
Namun pengadilan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka mengatakan akan lebih tepat kasus itu ditangani oleh pemerintah atau organisasi internasional, seperti PBB, tetapi mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal-hal seperti itu di mana negara yang kuat terlibat.
"Bukti yang diajukan menunjukkan ada cukup bukti tanpa keraguan bahwa ada niat untuk melakukan genosida," kata anggota parlemen Konservatif Inggris Nus Ghani kepada BBC menyusul laporan pengadilan "terobosan".
Kedutaan Besar China di London Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan menggunakan beberapa kekuatan anti-China untuk menipu dan menyesatkan publik.
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (10/12/2021).
Pengadilan Uighur mendengarkan lebih dari 70 saksi, termasuk para ahli dan mantan tahanan, lebih dari dua rangkaian sidang di London pada bulan Juni dan September 2021.
Namun pengadilan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka mengatakan akan lebih tepat kasus itu ditangani oleh pemerintah atau organisasi internasional, seperti PBB, tetapi mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal-hal seperti itu di mana negara yang kuat terlibat.
"Bukti yang diajukan menunjukkan ada cukup bukti tanpa keraguan bahwa ada niat untuk melakukan genosida," kata anggota parlemen Konservatif Inggris Nus Ghani kepada BBC menyusul laporan pengadilan "terobosan".
Kedutaan Besar China di London Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan menggunakan beberapa kekuatan anti-China untuk menipu dan menyesatkan publik.
tulis komentar anda