Polemik UU Keamanan, Hong Kong Jamin Tidak Akan Diintervensi Beijing

Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
Wisatawan mengenakan masker berada di kawasan pusat binis Hong Kong, beberapa waktu lalu. Foto/REUTERS
HONG KONG - Menteri Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng Yeuk Wah menegaskan departemennya tidak akan diintervensi oleh Beijing dengan undang-undang (UU) keamanan nasional yang baru. Dia menegaskan penegakan hukum di Hong Kong akan tetap independen.

Cheng mengungkapkan, perwakilan Beijing di Hong Kong telah bertemu dengan anggota legislatif pada Sabtu malam lalu. Sekelompok anggota parlemen itu juga mendukung UU tersebut. “Penuntutan dan penyelidikan tindakan kriminal di Hong Kong akan diatur oleh Departemen Kehakiman tanpa intervensi,” kata Cheng dilansir South China Morning Post.



Cheng mengutip pasal 63 Konstitusi Dasar Hong Kong bahwa Departemen Kehakiman tetap bertanggung jawab untuk semua penuntutan tanpa intervensi. “Mereka (Beijing) mencoba mengintervensi, tetapi saya bebas dari intervensi,” katanya. (Baca: Kapal Perang Siluman Rusia Admiral Kasatonov Rampungkan Uji Laut)

Cheng baru saja kembali dari perjalanan ke Beijing awal pekan lalu bersama Kepala Eksekutif Hong Hong Carrie Lam. Mereka bertemu dengan Wakil Perdana Menteri China Han Zheng untuk membahas UU baru Hong Kong.

Sebelumnya, dua bank ternama HSBC dan Standard Chartered memberikan dukungan penuh terhadap undang-undang keamanan baru Hong Kong. Mereka beranggapan UU tersebut bisa mempertahankan stabilitas jangka panjang di Hong Kong.

HSBC menyebutkan Asosiasi Bank Hong Kong juga telah menyatakan kalau UU tersebut bisa mendukung stabilitas bisnis di Hong Kong. Meskipun HSBC merupakan bank terbesar di Eropa, bank tersebut memang memiliki banyak cabang di Asia, khususnya Hong Kong. “HSBC menghormati dan mendukung semua bentuk stabilitas tatanan sosial Hong Kong,” demikian keterangan HSBC dilansir BBC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!