Nasib Tragis Mishaal binti Fahd, Putri Kerajaan Arab Saudi yang Dihukum Mati
Senin, 08 November 2021 - 19:15 WIB
RIYADH - Tak semua anggota keluarga kerajaan Arab Saudi menikmati hidup mewah dan menyenangkan. Putri Misha’al binti Fahd malah bernasib tragis yang mengakhiri hidupnya.
Dia harus menerima hukuman mati karena dituduh berzina dengan kekasihnya saat kuliah di Lebanon. Padahal, ketika itu sang putri telah dijodohkan dengan pria lain.
Misha’al dieksekusi dengan ditembak pada 1977. Kala itu, usianya baru 19 tahun. Kisah Misha’al diangkat dalam film dokumenter berjudul ‘Death of a Princess’ pada 1980 dan disiarkan di stasiun televisi Inggris.
Misha’al dan kekasihnya sempat kabur ke beberapa negara dengan melakukan penyamaran untuk menghindari penangkapan.
Menurut situs berita Dawn, saat itu sang putri berpura-pura menjadi pria. Namun penyamarannya berhasil diketahui petugas dan dia ditangkap di bandara Jeddah.
Hukum di Saudi mengatakan, seseorang akan menerima hukuman mati karena telah berzina, setelah ada 4 saksi mata laki-laki dewasa yang menyaksikan perbuatannya itu.
Jika tidak ada saksi, maka pelakunya harus mengaku telah berzina sebanyak 3 kali. Keluarga Misha’al dikabarkan memohon kepada putri cantik itu untuk tidak mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga hanya meminta Misha’al menjauhi kekasihnya dan tidak menemuinya lagi. Namun, Misha’al justru mengatakan sebanyak 3 kali bahwa ia telah berzina.
Dia harus menerima hukuman mati karena dituduh berzina dengan kekasihnya saat kuliah di Lebanon. Padahal, ketika itu sang putri telah dijodohkan dengan pria lain.
Misha’al dieksekusi dengan ditembak pada 1977. Kala itu, usianya baru 19 tahun. Kisah Misha’al diangkat dalam film dokumenter berjudul ‘Death of a Princess’ pada 1980 dan disiarkan di stasiun televisi Inggris.
Misha’al dan kekasihnya sempat kabur ke beberapa negara dengan melakukan penyamaran untuk menghindari penangkapan.
Menurut situs berita Dawn, saat itu sang putri berpura-pura menjadi pria. Namun penyamarannya berhasil diketahui petugas dan dia ditangkap di bandara Jeddah.
Hukum di Saudi mengatakan, seseorang akan menerima hukuman mati karena telah berzina, setelah ada 4 saksi mata laki-laki dewasa yang menyaksikan perbuatannya itu.
Jika tidak ada saksi, maka pelakunya harus mengaku telah berzina sebanyak 3 kali. Keluarga Misha’al dikabarkan memohon kepada putri cantik itu untuk tidak mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga hanya meminta Misha’al menjauhi kekasihnya dan tidak menemuinya lagi. Namun, Misha’al justru mengatakan sebanyak 3 kali bahwa ia telah berzina.
Lihat Juga :
tulis komentar anda