Penggalangan Dana untuk Keluarga George Floyd Tembus Rp181 M

Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:30 WIB
Peringatan untuk George Floyd yang meninggal saat ditahan polisi di Minneapolis, Minnesota. Foto/The Hill
WASHINGTON - Penggalangan dana untuk keluarga George Floyd melalui situs GoFundMe telah melampaui target yaitu sebesar USD1,5 juta atau Rp21 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (5/6/2020), dana yang terkumpul telah mencapai lebih dari USD12 juta atau sekitar Rp181 miliar lebih.

Penggalangan dana secara online ini dipelopori oleh saudara George Floyd, Philonise Floyd. Dana ini akan digunakan untuk membayar biaya perjalanan dan hukum serta untuk mendukung dan pendidikan bagi anak-anak Floyd.



"Penggalangan dana ini dilakukan untuk menutup biaya pemakaman dan penguburan, konseling mental dan kesedihan, penginapan dan perjalanan untuk semua proses pengadilan, dan untuk membantu keluarga kami di masa yang akan datang ketika kami terus mencari keadilan untuk George," tulis Philonise Floyd pada Halaman GoFundMe.

"Sebagian dari dana ini juga akan digunakan untuk Perkebunan George Floyd untuk keuntungan dan perawatan anak-anaknya dan dana pendidikan mereka," sambungnya seperti dikutip dari The Hill.

Sementara akun GoFundMe terpisah khusus untuk anak perempuan George Floyd, Giana, juga telah sedikit melebihi target yaitu USD1,5 juta. Pihak yang melakukan penggalangan dana mengatakan bahwa ini dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan putri George Floyd yang berusia 6 tahun itu.

George Floyd meninggal pada Hari Peringatan setelah seorang perwira polisi Minneapolis yang mencekik lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit. Floyd sempat memohon kepada petugas saat ia tidak bisa bernapas. (Baca: Viral, Video Pria Kulit Hitam Meninggal Dicekik Polisi AS )

Rekaman video tentang insiden itu memicu kemarahan yang meluas dan demonstrasi berhari-hari di banyak kota di seluruh negeri dan di seluruh dunia, dan menempatkan masalah ketidakadilan rasial di AS sebagai yang terdepan.

Keempat petugas yang terlibat dalam penangkapan George Floyd telah ditahan dan menghadapi dakwaan.

Derek Chauvin, petugas yang menjepit George Floyd ke tanah dengan lututnya, didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua sehubungan dengan kematian Floyd dalam tahanan mereka. (Baca: Tiga Polisi Minneapolis Didakwa Atas Kematian George Floyd )
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More