Dianggap Proyek Gagah-gagahan, China Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:02 WIB
BEIJING - China telah membatasi kota-kota kecil di negara itu untuk membangun bangunan super tinggi atau gedung pencakar langit . Ini sebagai bagian dari upaya untuk menindak proyek-proyek yang dianggap hanya untuk meningkatkan kebanggaan suatu daerah.
China adalah rumah bagi beberapa pusat bangunan tertinggi di dunia, termasuk Menara Shanghai yang memiliki tinggi 632 meter dan Pusat Keuangan Ping An 599,1m di Shenzhen.
Kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juta orang akan dilarang membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter. Sedangkan kota dengan populasi yang lebih besar dari itu akan dibatasi dari bangunan yang lebih tinggi dari 250 meter.
Sebelumnya juga sudah ada larangan untuk bangunan yang lebih tinggi dari 500 meter.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada hari Selasa, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan dan Kementerian Manajemen Darurat mengklarifikasi bahwa pengecualian khusus harus dicari jika sebuah kota dengan populasi perkotaan kurang dari tiga juta ingin membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter.
Namun, dalam keadaan apa pun mereka tidak akan mampu membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.
Demikian pula, kota-kota dengan populasi perkotaan lebih dari tiga juta dalam keadaan tertentu dapat mengajukan permohonan untuk membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 250 meter, tetapi dengan larangan keras untuk bangunan di atas 500 meter.
"Mereka yang menyetujui proyek yang melanggar aturan baru ini akan dimintai tanggung jawab seumur hidup," tambah pernyataan itu seperti dinukil dari BBC, Kamis (28/10/2021).
China adalah rumah bagi beberapa pusat bangunan tertinggi di dunia, termasuk Menara Shanghai yang memiliki tinggi 632 meter dan Pusat Keuangan Ping An 599,1m di Shenzhen.
Kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juta orang akan dilarang membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter. Sedangkan kota dengan populasi yang lebih besar dari itu akan dibatasi dari bangunan yang lebih tinggi dari 250 meter.
Sebelumnya juga sudah ada larangan untuk bangunan yang lebih tinggi dari 500 meter.
Baca Juga
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada hari Selasa, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan dan Kementerian Manajemen Darurat mengklarifikasi bahwa pengecualian khusus harus dicari jika sebuah kota dengan populasi perkotaan kurang dari tiga juta ingin membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter.
Namun, dalam keadaan apa pun mereka tidak akan mampu membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.
Demikian pula, kota-kota dengan populasi perkotaan lebih dari tiga juta dalam keadaan tertentu dapat mengajukan permohonan untuk membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 250 meter, tetapi dengan larangan keras untuk bangunan di atas 500 meter.
"Mereka yang menyetujui proyek yang melanggar aturan baru ini akan dimintai tanggung jawab seumur hidup," tambah pernyataan itu seperti dinukil dari BBC, Kamis (28/10/2021).
tulis komentar anda