Punya KTP Israel, Warga Lebanon Dijebloskan ke Penjara 15 Tahun
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:33 WIB
BEIRUT - Sebuah pengadilan di Lebanon menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada empat warga negara itu di samping kerja paksa. Vonis tersebut dijatuhkan karena keempatnya dianggap telah berurusan dengan Israel , yang dianggap musuh, dan memiliki kartu identitas negara Zionis itu tanpa izin negara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Permanen yang diketuai Brigjen Mounir Shehadeh menjatuhkan vonis yang menyatakan bahwa George Abdullah Abu Eid, Sidi Tanios Abu Khair, Samira Hussein Suleiman, Sumayya Fares Judiyah, Mireille George Abu Eid (di bawah umur), Elias George Abu Eid (di bawah umur), Christian George Abu Eid (di bawah umur) dan Patrick George Abu Eid (di bawah umur) telah berurusan dengan musuh, Israel, dan memperoleh kartu identitas Israel.
"Orang-orang ini memasuki wilayah Palestina yang diduduki tanpa izin dari pemerintah Lebanon," bunyi vonis tersebut seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (12/10/2021).
George Abu Eid, Samira Suleiman dan Sumayya Judiyah dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, hak-hak sipil mereka dicabut dan denda USD663.
Sedangkan untuk Mireille George Abu Eid, yang merupakan kasus anak di bawah umur diserahkan ke pengadilan anak.
Selain keempatnya, beberapa terdakwa diadili secara in absentia, namun pihak berwenang tidak menyebutkan nama mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Permanen yang diketuai Brigjen Mounir Shehadeh menjatuhkan vonis yang menyatakan bahwa George Abdullah Abu Eid, Sidi Tanios Abu Khair, Samira Hussein Suleiman, Sumayya Fares Judiyah, Mireille George Abu Eid (di bawah umur), Elias George Abu Eid (di bawah umur), Christian George Abu Eid (di bawah umur) dan Patrick George Abu Eid (di bawah umur) telah berurusan dengan musuh, Israel, dan memperoleh kartu identitas Israel.
Baca Juga
"Orang-orang ini memasuki wilayah Palestina yang diduduki tanpa izin dari pemerintah Lebanon," bunyi vonis tersebut seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (12/10/2021).
George Abu Eid, Samira Suleiman dan Sumayya Judiyah dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, hak-hak sipil mereka dicabut dan denda USD663.
Sedangkan untuk Mireille George Abu Eid, yang merupakan kasus anak di bawah umur diserahkan ke pengadilan anak.
Selain keempatnya, beberapa terdakwa diadili secara in absentia, namun pihak berwenang tidak menyebutkan nama mereka.
(ian)
tulis komentar anda