Indonesia dan Thailand Dorong Kerja Sama Perdagangan, Investasi dan Pariwisata
Selasa, 28 September 2021 - 22:20 WIB
BANGKOK - Sebagai ekonomi terbesar pertama dan kedua di ASEAN, Indonesia dan Thailand harus memanfaatkan posisinya untuk memperkuat kerja sama perdagangan, investasi dan pariwisata bagi kepentingan masyarakat kedua negara dan juga masyarakat ekonomi ASEAN.
Pernyataan itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Rachmat Budiman ketika bertemu dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan Thailand Jurin Laksanawisit pada 27 September 2021 di Bangkok.
Duta Besar RI menjelaskan kedua negara harus saling memanfaatkan berbagai peluang di bidang-bidang kerja sama tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kerja sama di ketiga bidang tersebut.
Duta Besar RI mendorong para pengusaha Thailand untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi di berbagai bidang, termasuk di sektor perikanan, hortikultura, serta pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.
Dalam kaitan ini, para pengusaha Thailand dapat memanfaatkan berbagai kemudahan proses berinventasi di Indonesia dengan telah diberlakukannya Omnibus Law on Job Creation dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pernyataan itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Rachmat Budiman ketika bertemu dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan Thailand Jurin Laksanawisit pada 27 September 2021 di Bangkok.
Duta Besar RI menjelaskan kedua negara harus saling memanfaatkan berbagai peluang di bidang-bidang kerja sama tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kerja sama di ketiga bidang tersebut.
Duta Besar RI mendorong para pengusaha Thailand untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi di berbagai bidang, termasuk di sektor perikanan, hortikultura, serta pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.
Dalam kaitan ini, para pengusaha Thailand dapat memanfaatkan berbagai kemudahan proses berinventasi di Indonesia dengan telah diberlakukannya Omnibus Law on Job Creation dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
tulis komentar anda