Mengebom Masjid AS, Teroris Transgender Dihukum Penjara 53 Tahun

Rabu, 15 September 2021 - 01:53 WIB
“Hari menargetkan DAF secara khusus untuk meneror Muslim agar percaya bahwa mereka tidak diterima di Amerika Serikat dan harus meninggalkan negara itu,” kata Departemen Kehakiman, seperti dilansir AFP, Rabu (15/9/2021).

Pada Januari 2019, McWhorter dan Morris mengaku bersalah atas pengeboman itu, sementara Hari melawan kasus itu di pengadilan.

Dua kaki tangan Hari belum divonis.

“Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!