Mengebom Masjid AS, Teroris Transgender Dihukum Penjara 53 Tahun
Rabu, 15 September 2021 - 01:53 WIB
WASHINGTON - Seorang wanita transgender yang memimpin kelompok teroris bernama The White Rabbits telah dijatuhi hukuman penjara selama 53 tahun karena mengebom sebuah masjid di Minnesota, Amerika Serikat (AS), pada tahun 2017.
Vonis itu diumumkan Departemen Kehakiman pada Senin malam waktu setempat.
Emily Claire Hari, 50, mulai diadili tahun lalu atas lima tuduhan termasuk pengeboman, perusakan properti keagamaan dan penggunaan kekerasan untuk menghalangi ibadah.
Menurut Departemen Kehakiman, Hari—yang pada saat itu diidentifikasi sebagai seorang pria dengan nama Michael Hari— mengorganisir “kelompok milisi teroris” bernama The White Rabbits di Clarence, Illinois.
Hari merekrut dua pria, Michael McWhorter dan Joe Morris, ke dalam kelompok itu, dan pada 5 Agustus, mereka menyerang Dar al-Farooq Islamic Center (DAF) di Bloomington, Minnesota, sekitar 500 mil (800 kilometer) jauhnya.
Pada dini hari, ketika beberapa orang berkumpul di masjid untuk salat, mereka memecahkan jendela dan melemparkan wadah bahan bakar yang mudah menguap dan sebuah bom pipa ke dalam, yang meledak, menyebabkan kerusakan berat.
“Hari menargetkan DAF secara khusus untuk meneror Muslim agar percaya bahwa mereka tidak diterima di Amerika Serikat dan harus meninggalkan negara itu,” kata Departemen Kehakiman, seperti dilansir AFP, Rabu (15/9/2021).
Pada Januari 2019, McWhorter dan Morris mengaku bersalah atas pengeboman itu, sementara Hari melawan kasus itu di pengadilan.
Dua kaki tangan Hari belum divonis.
“Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan.
Vonis itu diumumkan Departemen Kehakiman pada Senin malam waktu setempat.
Emily Claire Hari, 50, mulai diadili tahun lalu atas lima tuduhan termasuk pengeboman, perusakan properti keagamaan dan penggunaan kekerasan untuk menghalangi ibadah.
Menurut Departemen Kehakiman, Hari—yang pada saat itu diidentifikasi sebagai seorang pria dengan nama Michael Hari— mengorganisir “kelompok milisi teroris” bernama The White Rabbits di Clarence, Illinois.
Hari merekrut dua pria, Michael McWhorter dan Joe Morris, ke dalam kelompok itu, dan pada 5 Agustus, mereka menyerang Dar al-Farooq Islamic Center (DAF) di Bloomington, Minnesota, sekitar 500 mil (800 kilometer) jauhnya.
Pada dini hari, ketika beberapa orang berkumpul di masjid untuk salat, mereka memecahkan jendela dan melemparkan wadah bahan bakar yang mudah menguap dan sebuah bom pipa ke dalam, yang meledak, menyebabkan kerusakan berat.
“Hari menargetkan DAF secara khusus untuk meneror Muslim agar percaya bahwa mereka tidak diterima di Amerika Serikat dan harus meninggalkan negara itu,” kata Departemen Kehakiman, seperti dilansir AFP, Rabu (15/9/2021).
Pada Januari 2019, McWhorter dan Morris mengaku bersalah atas pengeboman itu, sementara Hari melawan kasus itu di pengadilan.
Dua kaki tangan Hari belum divonis.
“Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda