844.000 Warga India Terancam Dideportasi dari Kuwait
Minggu, 31 Mei 2020 - 02:01 WIB
KUWAIT CITY - Rancangan Undang-undang (RUU) telah diajukan sejumlah anggota parlemen untuk mengatasi ketidakseimbangan demografi antara pekerja ekspatriat dan warga asli Kuwait.
Jika disetujui maka ratusan ribu pekerja asing akan dipecat dan diganti oleh pekerja lokal.
“Usulan itu termasuk menetapkan batas pekerja migran dari tiap negara sehingga tak ada satu negara mana pun yang melebihi jumlah warga Kuwait,” papar laporan Al-Khaleej Online.
Rencana itu dapat membuat 844.000 warga India dan 0,5 juta warga Mesir menghadapi deportasi.
Surat kabar Kuwait, Al Rai melaporkan anggota parlemen Badr Al Mulla dan lainnya berpendapat ketidakseimbangan demografi memiliki dampak berbahaya di tengah pandemi virus corona, termasuk wilayah yang sudah padat memicu penyebaran virus.
Jatuhnya harga minyak juga menjadi salah satu faktor agar Kuwait melakukan nasionalisasi lapangan kerja. (Baca Juga: Trump Keluarkan AS dari WHO Terkait Wabah Virus Corona)
Ada juga seruan untuk membekukan apliksi kerja untuk warga asing dan membatalkan mereka yang sekarang dalam proses atau hampir memperbarui izin kerja.
Hukuman untuk pelanggaran aturan itu adalah penjara tidak lebih dari sepuluh tahun dan denda maksimal USD323.000 atau keduanya. (Baca Juga: Polisi Israel Tembak Mati Pria Palestina, Dikira Bawa Pistol)
Jika disetujui maka ratusan ribu pekerja asing akan dipecat dan diganti oleh pekerja lokal.
“Usulan itu termasuk menetapkan batas pekerja migran dari tiap negara sehingga tak ada satu negara mana pun yang melebihi jumlah warga Kuwait,” papar laporan Al-Khaleej Online.
Rencana itu dapat membuat 844.000 warga India dan 0,5 juta warga Mesir menghadapi deportasi.
Surat kabar Kuwait, Al Rai melaporkan anggota parlemen Badr Al Mulla dan lainnya berpendapat ketidakseimbangan demografi memiliki dampak berbahaya di tengah pandemi virus corona, termasuk wilayah yang sudah padat memicu penyebaran virus.
Jatuhnya harga minyak juga menjadi salah satu faktor agar Kuwait melakukan nasionalisasi lapangan kerja. (Baca Juga: Trump Keluarkan AS dari WHO Terkait Wabah Virus Corona)
Ada juga seruan untuk membekukan apliksi kerja untuk warga asing dan membatalkan mereka yang sekarang dalam proses atau hampir memperbarui izin kerja.
Hukuman untuk pelanggaran aturan itu adalah penjara tidak lebih dari sepuluh tahun dan denda maksimal USD323.000 atau keduanya. (Baca Juga: Polisi Israel Tembak Mati Pria Palestina, Dikira Bawa Pistol)
(sya)
tulis komentar anda