AS: Undang-undang Maritim Baru China Langgar Perjanjian Internasional
Jum'at, 03 September 2021 - 21:12 WIB
Sebelumnya diwartakan, China akan mewajibkan kapal asing untuk melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum berlayar ke "laut teritorialnya", istilah yang berlaku untuk semua pulau yang diklaimnya diLaut China Selatan(LCS) dan sekitarnya.
Menurut peraturan baru tersebut kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya. Baca juga: Untuk Ritual Kematian, Orang China Sudah Minum Bir Sejak 9.000 Tahun Lalu
"Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan," bunyi peraturan baru tersebut.
Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.
Menurut peraturan baru tersebut kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya. Baca juga: Untuk Ritual Kematian, Orang China Sudah Minum Bir Sejak 9.000 Tahun Lalu
"Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan," bunyi peraturan baru tersebut.
Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.
(ian)
Lihat Juga :