Dihukum Mati, Bos Yakuza Bilang ke Hakim 'Anda Akan Menyesali Ini'

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:32 WIB
Satoru Nomura, 74, bos Yakuza Kudo-kai di Jepang dihukum mati atas tuduhan mendalangi pembunuhan tiga warga sipil. Foto/ANN
TOKYO - Seorang bos Yakuza atau gengkriminal Jepang dijatuhi hukuman mati oleh hakim pengadilan setempat pada hari Selasa atas tuduhan memerintahkan pembunuhan terhadap tiga warga sipil. Usai divonis mati, dia memperingatkan bahwa hakim akan menyesal seumur hidup atas penjatuhan vonis mati.

Satoru Nomura, 74, kepala Yakuza “Kudo-kai” di barat daya Jepang, membantah tuduhan bahwa dia mendalangi serangan kekerasan terhadap tiga orang biasa.





Pengadilan Distrik Fukuoka mengonfirmasi telah menjatuhkan hukuman mati kepada Nomura, sementara media Jepang mengatakan putusan itu dijatuhkan meskipun kurangnya bukti yang secara langsung menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.

"Saya meminta keputusan yang adil...Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," kata Nomura kepada hakim setelah hukuman dijatuhkan, sebagaimana dikutip AFP, Kamis (26/8/2021) dariNishinippon Shimbun.

Yakuza telah lama ditoleransi di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, betapapun meragukan caranya.

Namun dalam beberapa dekade terakhir, peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan keanggotaan Yakuza terus menurun.

Nomura dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penembakan fatal tahun 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang memberikan pengaruh atas proyek pembangunan pelabuhan.

Dia juga dituduh berada di balik serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan, dan serangan pisau tahun 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mencari perawatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More