Indonesia Jadi Negara Ke-70 yang Setujui Penggunaan Vaksin Sputnik V Rusia
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:40 WIB
MOSKOW - Indonesia menjadi negara ke-70 di dunia yang mendaftarkan vaksin Sputnik V buatan Rusia. Sputnik V diberikan otorisasi penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh selama vaksinasi dengan Sputnik V di sejumlah negara menunjukkan bahwa Sputnik V adalah salah satu vaksin teraman dan paling efektif melawan Covid-19.
“Indonesia adalah salah satu negara terpadat di Asia dan dimasukkannya Sputnik V dalam portofolio vaksin nasional akan memungkinkan penggunaan salah satu vaksin teraman dan paling efektif di dunia,” ucap CEO RDIF,Kirill Dmitrievdalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Rabu (25/8/2021).
“Sputnik V didasarkan pada platform vektor adenoviral manusia yang telah terbukti dan berhasil digunakan di lebih dari 50 negara. Persetujuan di Indonesia didasarkan pada hasil penilaian vaksin yang komprehensif dan akan memberikan kontribusi penting dalam perjuangan negara melawan pandemi,” sambungnya.
Menurut RDIF, dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang menyetujui penggunaan vaksin itu, total populasi semua negara tempat Sputnik V disetujui untuk digunakan sekarang melebihi empar miliar orang, yang merupakan lebih dari setengah populasi global.
Ini menempatkan Sputnik V berada di urutan kedua di antara vaksin Covid-19 secara global dalam hal jumlah persetujuan yang dikeluarkan oleh regulator pemerintah.
Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh selama vaksinasi dengan Sputnik V di sejumlah negara menunjukkan bahwa Sputnik V adalah salah satu vaksin teraman dan paling efektif melawan Covid-19.
“Indonesia adalah salah satu negara terpadat di Asia dan dimasukkannya Sputnik V dalam portofolio vaksin nasional akan memungkinkan penggunaan salah satu vaksin teraman dan paling efektif di dunia,” ucap CEO RDIF,Kirill Dmitrievdalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Rabu (25/8/2021).
“Sputnik V didasarkan pada platform vektor adenoviral manusia yang telah terbukti dan berhasil digunakan di lebih dari 50 negara. Persetujuan di Indonesia didasarkan pada hasil penilaian vaksin yang komprehensif dan akan memberikan kontribusi penting dalam perjuangan negara melawan pandemi,” sambungnya.
Menurut RDIF, dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang menyetujui penggunaan vaksin itu, total populasi semua negara tempat Sputnik V disetujui untuk digunakan sekarang melebihi empar miliar orang, yang merupakan lebih dari setengah populasi global.
Ini menempatkan Sputnik V berada di urutan kedua di antara vaksin Covid-19 secara global dalam hal jumlah persetujuan yang dikeluarkan oleh regulator pemerintah.
(ian)
tulis komentar anda