Arab Saudi Penjarakan 22 Warga Palestina karena Dukung Hamas
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:56 WIB
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi menghukum sekitar 22 warga Palestina yang tinggal di kerajaan dengan hukuman mulai dari lima hingga 25 tahun. Mereka dihukum atas tuduhan mendukung kelompok Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya.
Salah satu warga Palestina yang dihukum penjara adalah Mohammed al-Khodari, perwakilan Hamas untuk Riyadh. Menurut sumber di Arab Saudi, dia dihukum 15 tahun penjara.
Menurut pihak keluarga, putra al-Khodari, Hani, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ada juga seorang warga Yordania yang dihukum penjara atas tuduhan serupa.
Seorang sumber yang dikutip Middle East Monitor, Senin (9/8/2021), para tahanan, yang telah tersebar di antara beberapa penjara di seluruh kerajaan, dikumpulkan di Riyadh untuk dijatuhi hukuman.
Anggota Biro Politik Hamas di Gaza Mahmoud al-Zahar mengatakan bahwa putusan terhadap para tahanan itu "tidak terduga".
"Putusan itu sesuai dengan perintah Zionis [Israel]...Apakah memberikan sumbangan Saudi kepada mereka yang pantas mendapatkannya di Palestina merupakan kejahatan terhadap Arab Saudi?" tanya dia.
Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) mengutuk putusan tersebut. "Vonis itu atas tuduhan mendukung rakyat Palestina, sebagai bagian dari kasus terhadap 69 tahanan Yordania dan Palestina, dalam pengadilan yang tidak adil dan dipolitisasi yang tidak memiliki standar minimum pengadilan yang adil," katanya.
"Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi mendukung blokade ketat terhadap rakyat Palestina dan bertujuan untuk mengakhiri perjuangan mereka," lanjut kelompok HAM tersebut.
Salah satu warga Palestina yang dihukum penjara adalah Mohammed al-Khodari, perwakilan Hamas untuk Riyadh. Menurut sumber di Arab Saudi, dia dihukum 15 tahun penjara.
Menurut pihak keluarga, putra al-Khodari, Hani, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ada juga seorang warga Yordania yang dihukum penjara atas tuduhan serupa.
Seorang sumber yang dikutip Middle East Monitor, Senin (9/8/2021), para tahanan, yang telah tersebar di antara beberapa penjara di seluruh kerajaan, dikumpulkan di Riyadh untuk dijatuhi hukuman.
Anggota Biro Politik Hamas di Gaza Mahmoud al-Zahar mengatakan bahwa putusan terhadap para tahanan itu "tidak terduga".
"Putusan itu sesuai dengan perintah Zionis [Israel]...Apakah memberikan sumbangan Saudi kepada mereka yang pantas mendapatkannya di Palestina merupakan kejahatan terhadap Arab Saudi?" tanya dia.
Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) mengutuk putusan tersebut. "Vonis itu atas tuduhan mendukung rakyat Palestina, sebagai bagian dari kasus terhadap 69 tahanan Yordania dan Palestina, dalam pengadilan yang tidak adil dan dipolitisasi yang tidak memiliki standar minimum pengadilan yang adil," katanya.
"Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi mendukung blokade ketat terhadap rakyat Palestina dan bertujuan untuk mengakhiri perjuangan mereka," lanjut kelompok HAM tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda