Kirim Minyak ke Korut, AS Sita Kapal Tanker Milik Warga Singapura
Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:38 WIB
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan penyitaan sebuah kapal tanker seberat 2.734 ton yang digunakan untuk melakukan pengiriman produk minyak bumi ke Korea Utara (Korut) yang melanggar sanksi internasional. Kapal tanker itu dikatakan dimiliki dan dioperasikan oleh seorang warga negara Singapura.
Sebuah pernyataan Departemen Kehakiman (DoJ) mengatakan kapal tanker M/T Courageous disita oleh otoritas Kamboja pada Maret 2020 sesuai dengan surat perintah AS. Kapal itu telah digunakan untuk mentransfer produk minyak ke kapal Korut dan untuk melakukan pengiriman langsung ke pelabuhan Nampo Korut.
"Tuduhan pidana konspirasi untuk menghindari sanksi ekonomi terhadap DPRK dan konspirasi pencucian uang sedang menunggu tersangka pemilik dan operator Courageous, Kwek Kee Seng, seorang warga negara Singapura yang masih buron," kata DOJ menggunakan akronim nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/7/2021).
Pernyataan itu tidak mengatakan mengapa tuntutan terhadap Kwek belum diajukan lebih dari setahun setelah kapal itu disita, tetapi menambahkan bahwa pengadilan federal New York telah memasukkan keputusan perampasan terkait kapal itu pada hari Jumat waktu setempat.
Korut adalah subyek PBB dan sanksi internasional lainnya atas senjata nuklir dan program rudal balistiknya. Sanksi tersebut membatasi impor minyak dan barang-barang lainnya.
Pernyataan DoJ menuduh bahwa selama periode empat bulan antara Agustus dan Desember 2019, M/T Courageous secara ilegal berhenti mengirimkan informasi lokasinya dan selama waktu ini citra satelit menunjukkan bahwa mereka mentransfer minyak senilai lebih dari USD1,5 juta ke kapal Korut, Saebyol.
Pernyataan itu mengatakan pembayaran untuk membeli Courageous dan minyak dilakukan menggunakan dolar AS melalui bank-bank AS tanpa disadari, yang melanggar hukum AS dan resolusi PBB.
Sebuah pernyataan Departemen Kehakiman (DoJ) mengatakan kapal tanker M/T Courageous disita oleh otoritas Kamboja pada Maret 2020 sesuai dengan surat perintah AS. Kapal itu telah digunakan untuk mentransfer produk minyak ke kapal Korut dan untuk melakukan pengiriman langsung ke pelabuhan Nampo Korut.
"Tuduhan pidana konspirasi untuk menghindari sanksi ekonomi terhadap DPRK dan konspirasi pencucian uang sedang menunggu tersangka pemilik dan operator Courageous, Kwek Kee Seng, seorang warga negara Singapura yang masih buron," kata DOJ menggunakan akronim nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/7/2021).
Pernyataan itu tidak mengatakan mengapa tuntutan terhadap Kwek belum diajukan lebih dari setahun setelah kapal itu disita, tetapi menambahkan bahwa pengadilan federal New York telah memasukkan keputusan perampasan terkait kapal itu pada hari Jumat waktu setempat.
Korut adalah subyek PBB dan sanksi internasional lainnya atas senjata nuklir dan program rudal balistiknya. Sanksi tersebut membatasi impor minyak dan barang-barang lainnya.
Pernyataan DoJ menuduh bahwa selama periode empat bulan antara Agustus dan Desember 2019, M/T Courageous secara ilegal berhenti mengirimkan informasi lokasinya dan selama waktu ini citra satelit menunjukkan bahwa mereka mentransfer minyak senilai lebih dari USD1,5 juta ke kapal Korut, Saebyol.
Pernyataan itu mengatakan pembayaran untuk membeli Courageous dan minyak dilakukan menggunakan dolar AS melalui bank-bank AS tanpa disadari, yang melanggar hukum AS dan resolusi PBB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda