Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai

Kamis, 22 Juli 2021 - 21:49 WIB
Dirinya juga didakwa menyalahgunakan RM 120 ribu sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Pelanggaran ini dikatakan dilakukan antara 8 April 2018 dan 21 April 2018. Dakwaan berdasarkan Bagian 403 KUHP dengan hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk dan denda.

Syed Saddiq dalam persidangan, seperti dilansir Channel News Agency pada Kamis (22/7/2021), mengaku tidak bersalah. Baca juga: Lagi, Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Sabet Emas di Malaysia

Dia tidak segera dijebloskan kedalam penjara karena membayar jaminan sebesar Rp. 330 ribu dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan. Selain jaminan, hakim juga memerintahkan Syed Saddiq untuk menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) setiap bulan.

Sesaat sebelum pengadilan keputusan terhadap kasusnya, Syed Saddiq melalui akun Twitternya mengatakan bahwa kebenaran akan selalu menang. Baca juga: RI Disarankan Gandeng Malaysia untuk Stabilkan Harga Minyak Sawit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!